Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum penting dengan menghapus frasa yang berpotensi menjadi pasal karet dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/3/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya untuk Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ke depannya, delik menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi hanya merujuk pada tindakan “langsung” tanpa multitafsir.

Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum putusan menegaskan bahwa pergeseran pendirian Mahkamah ini didasari oleh potensi penyalahgunaan frasa tersebut.

“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Arsul di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah menyadari bahwa tujuan awal pembentuk undang-undang merumuskan pasal secara terbuka adalah agar adaptif terhadap modus kejahatan korupsi yang terus berkembang. Namun, MK menilai frasa “tidak langsung” telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil.

Arsul menjelaskan bahwa dengan adanya frasa tersebut, berbagai tindakan yang sebenarnya dilindungi konstitusi seperti advokasi hukum oleh pengacara, investigasi jurnalistik, diskusi publik, atau penulisan opini akademis berpotensi dikriminalisasi. Tindakan-tindakan ini bisa saja dinilai secara subjektif oleh aparat penegak hukum sebagai upaya menghalangi proses hukum secara tidak langsung, meskipun tidak ada niat jahat (dolus) yang terbukti.

“Artinya dengan adanya frasa ‘atau tidak langsung’ telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization),” tegasnya.

Hal ini, lanjut Arsul, akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Mahkamah juga menyoroti bahwa perkembangan hukum pidana nasional, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 281 dan 282), tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam mengatur delik perintangan peradaran. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan semangat Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu ditafsirkan secara lebih sempit agar tidak bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi di UUD 1945.

Dengan putusan ini, rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku, namun tanpa frasa “atau tidak langsung”. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti secara nyata dan langsung melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Advokat Hermawanto. Ia menilai frasa “atau tidak langsung” sangat rentan disalahgunakan oleh penyidik. Menurutnya, jika opini publik melalui media massa, seminar, diskusi kampus, atau demonstrasi dianggap oleh penyidik secara subjektif sebagai upaya ‘menghalangi penyidikan’, maka hal itu menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

“Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif ‘menghalangi penyidikan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan elemen penting dalam negara demokrasi,” demikian kutipan pertimbangan pemohon yang dibacakan dalam sidang.

Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama advokat, jurnalis, dan pegiat antikorupsi, karena dinilai mengembalikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan peran profesional dan kontrol sosialnya dalam kerangka hukum.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

Next Post

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *