Misteri Kapal Kayu dan Gudang Seng di Birang: Diduga Jadi Jalur “Kencing” Solar Ilegal

BERAU, LIRANEWS.CO | Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah perairan Kecamatan Gunung Tabur kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik “kencing” solar dari kapal tugboat ke daratan kini tengah menjadi sorotan di Kampung Birang.
Tim Investigasi berhasil mengendus praktik terselubung yang diduga melibatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan jalur sungai untuk mengalirkan solar ilegal ke daratan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/3/2026), sejumlah kapal kayu atau perahu ketinting yang telah dimodifikasi dengan tangki-tangki penampung terlihat bersandar di tepian sungai Kampung Birang. Kapal-kapal ini diduga menjadi kendaraan utama dalam operasional ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa kapal-kapal kayu tersebut berperan sebagai penghubung antara kapal besar dan daratan.
“Kapal kayu itu yang ambil solar dari kapal ‘takbot’ (tugboat) di tengah sungai. Setelah tangki di kapal kayu penuh, mereka merapat ke sini dan solarnya dipindahkan ke gudang,” ungkap seorang saksi mata yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keamanan.
Solar yang diangkut menggunakan kapal kayu tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang misterius yang dikelilingi pagar seng tinggi dan gerbang besi berwarna biru. Lokasi ini didesain sangat tertutup, diduga sengaja untuk membatasi pandangan publik agar aktivitas bongkar muat tidak terdeteksi.
Ironisnya, di area yang tidak memiliki papan nama perusahaan resmi tersebut, kamera tim berhasil mengabadikan dua unit truk tangki berwarna biru-putih milik PT Nissa Baroqah Energy yang sedang bersiaga.
Kehadiran armada transportir BBM industri di lokasi transit kapal kayu ini memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi solar ilegal yang siap diedarkan ke sektor industri.
Aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Berau dan pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Kampung Birang tersebut.
Praktik pengambilan dan niaga BBM tanpa izin sah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang maupun perusahaan transportir terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Investigasi LIRANEWS.CO akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal desakan masyarakat untuk penegakan hukum di wilayah perairan Berau.
Laporan: Biro Berau | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








