Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Memahami Perbedaan Fungsi Pers dan Lembaga Pemantau dalam Penyampaian Informasi Publik

Memahami Perbedaan Fungsi Pers dan Lembaga Pemantau dalam Penyampaian Informasi Publik

Foto: Eko Yulianto, S.H.

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat tidak hanya menerima informasi dari media pers, tetapi juga dari berbagai lembaga pemantau dan kontrol sosial. Namun, apakah masyarakat memahami perbedaan mendasar antara keduanya?

DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur melalui Biro Hukumnya Eko Yulianto, S.H. memberikan penjelasan komprehensif mengenai perbedaan fungsi, posisi, dan tanggung jawab antara Pers dan Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menurut Eko, Pers merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam menjalankan tugasnya, pers wajib berpegang pada kode etik jurnalistik, prinsip independensi, serta keberimbangan informasi atau cover both sides. Pers tidak boleh berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan bertugas menjaga objektivitas informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam membuat berita atau rilis informasi, pers berfungsi sebagai penyampai informasi kepada publik berdasarkan fakta dan berbagai sumber yang telah diverifikasi.

Berbeda dengan pers, Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) merupakan lembaga kontrol sosial masyarakat yang melakukan kegiatan pemantauan, investigasi, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara, dan aktivitas lembaga publik maupun swasta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“ETH dalam menyampaikan informasi kepada publik biasanya mengeluarkan rilis resmi lembaga atau pernyataan sikap organisasi berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan oleh tim lembaga,” terangnya.

Kegiatan kontrol sosial masyarakat yang dilakukan ETH memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

· UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan menyampaikan pendapat
· UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
· UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
· UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

“Rilis yang dikeluarkan ETH biasanya berisi temuan, kritik, rekomendasi, atau desakan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran atau persoalan yang ditemukan dalam proses pemantauan,” tambahnya.

Eko menegaskan bahwa pers berperan sebagai penyampai informasi yang independen kepada masyarakat, sedangkan Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang berperan sebagai pengawas sosial yang menyampaikan hasil pemantauan, investigasi, dan sikap lembaga terhadap suatu persoalan publik.

“Dengan demikian, rilis yang dikeluarkan oleh ETH merupakan pernyataan resmi lembaga, sementara pers memiliki fungsi mengolah dan memberitakan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas. Keduanya bersinergi dalam mewujudkan informasi publik yang berkualitas dan mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Pemahaman atas perbedaan ini penting bagi masyarakat agar dapat mencerna informasi secara lebih kritis dan proporsional, serta mengetahui hak-haknya dalam memperoleh informasi publik yang benar dan bertanggung jawab.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Syahar Sembang

Previous Post

Kritik Tajam ke Pemkot Bontang! ETH Kaltim Nilai Pembelian Mes di Jakarta Rp8 Miliar Mubazir dan Tak Sejalan IKN

Next Post

Pertama Kali dalam Sejarah, KPK Jerat Bupati Fadia dengan Pasal Konflik Kepentingan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *