Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Mediasi Sengketa Tanah Warisan 7 Ahli Waris di Lamongan Gagal, LSM LIRA Kawal Proses Hukum

Mediasi Sengketa Tanah Warisan 7 Ahli Waris di Lamongan Gagal, LSM LIRA Kawal Proses Hukum

LAMONGAN, LIRANEWS.co | Upaya mediasi sengketa tanah warisan yang melibatkan tujuh ahli waris di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan dinyatakan gagal. Perkara ini akan berlanjut ke proses persidangan. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kuasa hukum penggugat, Eko Susianto, S.H. yang mewakili kliennya Nunuk Munsiwarti, menjelaskan objek sengketa adalah empat bidang tanah milik almarhum suami kliennya. Tanah tersebut dimiliki secara bersama oleh tujuh ahli waris, yaitu Lilik Handayani, Linda Eka Maulawati, Santoso Ari Wibowo, Onggo Prabowo, Buncit Prasetyo, Nunuk Munsiwarti, dan Mada Pranata.

“Persoalan ini sebenarnya sederhana. Klien kami adalah ahli waris sah, namun hingga saat ini tidak pernah menerima salinan akta jual beli (AJB), tidak mengetahui tanah tersebut dijual kepada siapa, dengan harga berapa, dan belum menerima sepeser pun hasil penjualan,” ujar Eko kepada LIRANEWS.co, Senin (12/01/2026).

Eko menyayangkan sikap lima ahli waris lainnya dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilai enggan memberikan salinan dokumen AJB. “Dari pihak PPAT awalnya menolak, kemudian bersedia tetapi dengan syarat harus ada persetujuan lima ahli waris lainnya. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dan apa yang disembunyikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, jalur hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum ditempuh agar hak kliennya terpenuhi. “Kami biarkan perkara ini diputuskan pengadilan agar klien kami mendapatkan haknya secara jelas dan sah,” tambah Eko.

Komitmen pengawasan disampaikan oleh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA. Bupati DPD LSM LIRA Mojokerto, Iwan Setyanto, S.H., menilai terdapat kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Bagaimana mungkin terjadi jual beli yang melibatkan tujuh orang, namun dua di antaranya tidak menerima salinan akta jual beli. Padahal secara hukum, semua pihak berhak mendapatkan salinan AJB,” tegas Iwan.

LSM LIRA menduga adanya kepentingan tertentu yang berpotensi mengaburkan proses jual beli, termasuk identitas pembeli dan nilai transaksi. “Kami khawatir ada upaya menutup-nutupi fakta. Karena itu kami mendampingi dan mengawal proses hukum agar perkara ini terang benderang,” imbuhnya.

Pernyataan senada disampaikan Bupati DPD LSM LIRA Lamongan, Anang Hariyanto, S.H. “Kasus ini harus diungkap secara terang benderang di sidang pengadilan. Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum tersebut, jangan sampai ini masuk angin,” ungkap Anang.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Lamongan tersebut, hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. Kasi Sengketa BPN Lamongan, Tumisa, menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum. “Kami mengikuti proses sesuai aturan dan mekanisme hukum,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari lima ahli waris lainnya memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait kegagalan mediasi. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan, Imma Ludfitharika Kirana Warni, juga dilaporkan tidak hadir dalam proses mediasi.

Dengan gagalnya mediasi, perkara sengketa tanah warisan ini akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan untuk dicari keadilan dan kepastian hukumnya.

Laporan: Biro Lamongan | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M. Rozaq/Ariyanto

Previous Post

Proyek Kantor Bapenda Kelas A Tarakan Rampung Tepat Waktu, Gunakan Teknologi Pondasi Canggih Anti Gempa

Next Post

Gubernur Khofifah Naik Bus Trans Jatim Bersama Cucu, Kunjungi Gresik Universal Science

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *