Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Masyarakat Teluk Pandan Desak Kepastian Status Permukiman di Kawasan Taman Nasional Kutai

Masyarakat Teluk Pandan Desak Kepastian Status Permukiman di Kawasan Taman Nasional Kutai

Kutai Timur, LIRANEWS.co | Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mendesak penyelesaian status lahan permukiman mereka yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Tuntutan ini muncul menanggapi berbagai pertanyaan terkait kelegalan penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan di kawasan konservasi.

Andi Herman Padli, SH, perwakilan masyarakat Kecamatan Teluk Pandan, bersama Ketua Forum Kecamatan Teluk Pandan, menegaskan bahwa secara hukum, pembangunan menggunakan anggaran negara di kawasan konservasi yang belum berstatus Area Penggunaan Lain (APL) memang bertentangan dengan peraturan.

“Secara hukum, jika status kawasan masih konservasi, maka pembangunan menggunakan anggaran negara memang tidak diperbolehkan. Hal ini kami pahami dan kami hormati,” ujar Andi Herman dalam keterangan persnya.

Namun, pihaknya menekankan bahwa persoalan di Teluk Pandan memiliki konteks sejarah yang panjang. Jauh sebelum TNK ditetapkan, masyarakat telah menempati, mengelola, dan membangun permukiman di wilayah pesisir tersebut.

“Kami bukan pendatang baru. Masyarakat sudah tinggal di sini jauh sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai taman nasional,” tegasnya.

Disebutkan, luas TNK di wilayah itu mencapai sekitar 80 ribu hektare, sementara lahan yang dikuasai dan dijadikan permukiman oleh masyarakat dua kecamatan (Sangatta Selatan dan Teluk Pandan) diperkirakan antara 15.000 hingga 20.000 hektare. Kawasan yang telah lama dihuni bahkan mencapai lebih dari 20 ribu hektare, lengkap dengan rumah, kebun, dan aktivitas ekonomi warga.

Andi Herman mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah melakukan pelepasan kawasan konservasi untuk dijadikan APL, dan sebagian lahan telah disertifikatkan. Namun, langkah itu dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena belum mencakup seluruh wilayah permukiman warga.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Tim Terpadu untuk menangani persoalan ini. Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian yang dirasakan masyarakat.

“Kami melihat pemerintah sudah membentuk tim, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Masyarakat mengusulkan alternatif solusi, mengingat di sekitar TNK masih terdapat kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan bekas wilayah konsesi pertambangan. Pemerintah dinilai dapat mempertimbangkan penataan ulang batas kawasan konservasi tanpa merusak fungsi ekologis.

“Kalau perusahaan bisa diberikan konsesi puluhan ribu hektare untuk tambang, mengapa masyarakat yang sudah lama tinggal di sini tidak bisa diberi kepastian hak atas tanahnya?” tanya Andi Herman, menyoroti kesenjangan kebijakan antara perlakuan terhadap masyarakat dan perusahaan besar.

Menanggapi pertanyaan tentang penggunaan anggaran desa di kawasan TNK, ia menegaskan bahwa selama status kawasan belum berubah, hal itu memang tidak diperbolehkan. Justru kondisi itu, menurutnya, menunjukkan urgensi kehadiran negara untuk mencari solusi yang adil.

“Kami tidak menuntut melanggar aturan. Justru kami meminta negara hadir untuk memperbaiki regulasi dan status wilayah kami, supaya pembangunan bisa berjalan secara legal,” jelasnya.

Masyarakat Teluk Pandan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera:

  1. Mengevaluasi kembali batas kawasan TNK yang telah lama dihuni masyarakat.
  2. Memberikan kepastian hukum terhadap wilayah permukiman warga.
  3. Mendorong pelepasan kawasan melalui mekanisme yang sah.
  4. Membuka akses anggaran pembangunan bagi desa-desa yang selama ini terhambat status kawasannya.

“Kami hanya ingin kepastian, keadilan, dan perhatian negara. Selama status belum jelas, desa kami akan terus tertinggal dalam pembangunan,” pungkas Andi Herman.

Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong

Previous Post

Rp186,48 Triliun! Profesor London Bongkar Modus “Sulap” Dokumen Ekspor Sawit & Tambang, Menkeu Geram dan Andalkan Artificial IntelIigence (AI)

Next Post

Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Sopir Truk Samator dalam Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda – Bontang

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *