Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

LSM LIRA Soroti Dugaan Markup Anggaran Iklan Media OPD Kaltara, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

LSM LIRA Soroti Dugaan Markup Anggaran Iklan Media OPD Kaltara, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

TANJUNG SELOR, LIRANEWS.co | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kalimantan Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran belanja iklan dan kerja sama media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 Nomor 39 yang mengatur batas maksimal biaya advertorial media pemerintah. Dalam pergub tersebut, biaya advertorial ditetapkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per tayang, sesuai klasifikasi media.

Namun, berdasarkan temuan LSM LIRA di lapangan, nilai kontrak iklan media di sejumlah OPD justru jauh melampaui ketentuan tersebut. Biaya advertorial ditemukan mencapai Rp900 ribu, Rp1,3 juta, Rp1,5 juta, bahkan hingga Rp9 juta per satu kali terbit, dan dilakukan secara berulang.

“Ini menjadi temuan serius kami. Ada indikasi kuat pelanggaran Pergub, tumpang tindih kewenangan antara Diskominfo dan OPD, serta dugaan markup anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Abdul Rahman, perwakilan LSM LIRA Kalimantan Utara, Selasa (20/1/2026).

LSM LIRA memaparkan sejumlah contoh penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, ditemukan belanja advertorial online sebanyak 160 kali tayang dengan harga Rp1,3 juta per terbit pada periode 1 November hingga 22 Desember 2024. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp208 juta.

Selain itu, terdapat belanja banner online sebanyak 75 kali tayang dengan nilai Rp550 ribu per tayang, yang menghabiskan anggaran Rp41.250.000 dalam periode yang sama.

Sementara di Dinas Pemuda dan Olahraga, LIRA menemukan 50 kali terbitan advertorial dengan harga Rp950 ribu per terbit, dengan total anggaran Rp47.500.000.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, pada periode Agustus hingga Desember 2024, ditemukan kerja sama media sebanyak lima kali terbit dengan biaya Rp9 juta per terbit, sehingga total pembayaran mencapai empat puluhan juta rupiah.

Masih di OPD yang sama, kontrak advertorial online pada periode Agustus hingga September 2024 tercatat empat kali terbit dengan harga Rp1,5 juta per terbit, dengan total pembayaran Rp5.405.405. Secara keseluruhan, nilai belanja media pada OPD ini mencapai lima puluh jutaan rupiah.

LIRA juga mencatat kerja sama media lainnya pada periode April hingga Agustus, dengan rincian 16 terbitan seharga Rp9 juta per terbit dan 37 terbitan seharga Rp1,5 juta per terbit, dengan total tagihan mencapai Rp199.500.000.

Sementara itu, belanja advertorial di Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara tercatat mencapai Rp148.800.000.

“Dari hasil temuan di lapangan, kami menilai praktik ini tidak berdiri sendiri. Indikasinya terjadi secara masif di berbagai OPD dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Abdul Rahman.

Selain soal besaran anggaran, LSM LIRA juga mempertanyakan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara. Menurut LIRA, pengelolaan publikasi dan kerja sama media seharusnya berada di bawah koordinasi Diskominfo.

Namun dalam praktiknya, sejumlah OPD justru melakukan kerja sama langsung dengan perusahaan media tanpa dasar regulasi yang jelas. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan, serta potensi persekongkolan.

“Kenapa peran Diskominfo seolah diambil alih oleh OPD? Ini patut dipertanyakan dan harus dibuka secara terang,” tegas Abdul Rahman ketua LSM LIRA Kaltara.

Atas temuan tersebut, LSM LIRA menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

LSM LIRA Kalimantan Utara menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Laporan akan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, serta potensi persekongkolan antara oknum pejabat OPD dan perusahaan media.

“Kami meminta Kejati Kaltara melakukan pengusutan menyeluruh. Dugaan ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022 hingga sekarang, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Abdul Rahman.

LSM LIRA menegaskan kehadirannya di Kalimantan Utara bertujuan mengawal kebocoran anggaran daerah, mendorong transparansi, serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel LT, dalam salah satu media lokal menyatakan bahwa proses pengadaan kerja sama media telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik (E-Katalog) LKPP.

Namun, Andul Rahman, ketua LSM LIRA menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 Nomor 39 secara tegas telah mengatur batas biaya advertorial media sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per tayang.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara untuk konfirmasi lanjutan, begitu juga dengan OPD lainnya namun belum mendapat respons.

Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman

Previous Post

HOAX! Mualem Tidak Menikah Lagi di Malaysia, Ini Fakta Sebenarnya

Next Post

HAM Kolaka Timur Gelar Aksi, Desak Tindak Tegas Proyek Jalan Rp3,9 M yang Dianggap Bermasalah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *