LIRA Minta Pejabat dan ASN tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik: Ini Landasan Hukum dan Sanksinya

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Menjelang arus mudik Lebaran, praktisi hukum sekaligus Aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., mengingatkan para pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan pribadi, termasuk untuk pulang kampung. Ia meminta masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Eko Yulianto menegaskan bahwa kendaraan berpelat merah adalah fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam perundang-undangan. Penyalahgunaan untuk keperluan mudik bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana korupsi.
“Kendaraan dinas adalah barang milik negara atau daerah yang diperuntukkan semata-mata untuk operasional kedinasan. Menggunakannya untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya adalah bentuk penyelewengan aset negara,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Dalam tinjauannya, Eko memaparkan sejumlah landasan hukum yang melarang praktik tersebut. Untuk mudik Lebaran didasarkan pada beberapa regulasi penting di tingkat nasional. Aturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara secara tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah landasan hukum yang mengatur masalah ini:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2022: Peraturan ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Meskipun mengatur tentang libur nasional dan cuti bersama, Permenpan RB ini menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah dalam mengatur operasional selama masa libur tersebut.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: PP ini merupakan aturan komprehensif yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mobil dinas untuk mudik, PP ini memuat poin-poin krusial yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran disiplin.
Poin-poin relevan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 antara lain:
- Pasal 3 huruf e: Menyatakan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi (mudik) jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab terhadap fasilitas negara.
- Pasal 4 huruf a: Menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
- Pasal 4 huruf c: Menyatakan bahwa PNS dilarang menggunakan barang milik negara secara tidak sah. Mobil dinas adalah barang milik negara, dan penggunaannya untuk keperluan mudik tanpa izin resmi merupakan penggunaan yang tidak sah.
- Pasal 10 ayat (1): Menetapkan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin.
– Instruksi atau Surat Edaran dari Masing-masing Pemerintah Daerah:
Selain aturan di tingkat nasional, pemerintah daerah juga sering menerbitkan instruksi atau surat edaran (SE) yang secara spesifik mengatur tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN di lingkungan pemerintahannya. Instruksi atau SE ini biasanya merujuk pada Permenpan RB dan PP di atas, serta mempertimbangkan kondisi dan kebijakan lokal.
Sanksi bagi Pelanggar
Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik didasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini dapat berupa:
1. Sanksi Disiplin Ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Sanksi Disiplin Sedang:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3. Sanksi Disiplin Berat:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
- Pembebasan dari jabatan (dicopot dari jabatan)
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Mekanisme Penjatuhan Sanksi
Proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu:
- Pemanggilan: ASN yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.
– Pemeriksaan: Dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin: Setelah pemeriksaan selesai, atasan langsung atau pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Keberatan: ASN yang tidak menerima hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan kepada atasan yang lebih tinggi.
Implikasi Lain Selain Sanksi Disiplin
Selain sanksi disiplin di atas, pelanggar juga dapat menghadapi implikasi lain, seperti:
Tuntutan Kerugian Negara: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan mobil dinas yang digunakan untuk mudik, ASN yang bersangkutan dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut.
Kehilangan Kepercayaan: Pelanggaran ini dapat merusak reputasi dan kredibilitas ASN di mata masyarakat dan rekan kerja.
Hambatan dalam Karier: Sanksi disiplin dapat menghambat peluang ASN untuk mendapatkan promosi jabatan atau kenaikan pangkat di masa depan.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan
Kepatuhan terhadap aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan wujud integritas dan profesionalisme ASN. Hal ini juga penting untuk:
Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat membuka peluang korupsi.
Menjaga Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran: Penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak efisien dan tidak akuntabel, karena menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Kepatuhan ASN terhadap aturan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan memahami landasan hukum dan sanksi yang berlaku, diharapkan para pejabat daerah dan ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara. Pemanfaatan mobil dinas harus selalu sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sedangkan mudik adalah kegiatan pribadi yang jelas-jelas tidak masuk dalam kategori perjalanan dinas. Jadi, secara aturan sudah sangat jelas pelarangannya,” tegasnya .
Kedua, larangan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK secara khusus melarang penyelenggara negara dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi seperti mudik .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahkan sebelumnya menyatakan bahwa kendaraan dinas berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang disewa untuk operasional kantor, bukan untuk mudik.
“Penyalahgunaan aset negara juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara harus dikelola secara tertib,” ujar Budi dalam pernyataan yang dikutip dari laporan media .
Eko juga menyoroti konsekuensi hukum bagi ASN atau pejabat yang nekat melanggar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggar dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian sementara .
Selain itu, dari perspektif pidana, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi bahan bakar, depresiasi kendaraan, maupun penyalahgunaan wewenang .
Menurut Eko, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan atasan atau inspektorat internal. Dibutuhkan peran serta publik untuk memastikan tidak ada mobil pelat merah yang digunakan untuk mudik.
“Kami dari LSM LIRA mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika di jalan atau di kampung halaman nanti melihat kendaraan dinas dengan pelat merah yang digunakan untuk aktivitas pribadi seperti berlibur atau bertamu ke sanak saudara, segera dokumentasikan dan laporkan ke instansi terkait atau ke KPK,” imbau Eko .
Sejumlah daerah memang telah menerbitkan surat edaran larangan serupa. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, misalnya, secara tegas menginstruksikan seluruh kendaraan dinas “dikandangkan” di garasi kantor selama libur Lebaran dan mengajak warga untuk “memelototi” jika ada yang melanggar . Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik karena dibeli dengan uang rakyat .
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Mari sama-sama kita kawal agar tidak ada penyelewengan aset daerah,” demikian pungkasnya.
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri https://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T







