LAPORAN KHUSUS: Mengintip Aliran Dana Hibah APBD di Kaltim ke Aparat Penegak Hukum, Geliat Hibah Miliaran Rupiah dari Daerah ke Polda Kaltim, Potensi Konflik Kepentingan Mengintai

SAMARINDA, LIRANEWS,CO | Fenomena mengalirnya dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim, tengah menjadi sorotan publik. Setidaknya enam daerah di Kaltim tercatat mengalokasikan anggaran hibah dalam jumlah signifikan untuk instansi vertikal tersebut pada tahun 2025, menimbulkan pertanyaan kritis mengenai urgensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta potensi konflik kepentingan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIRA), Eko Yulianto, S.H., menduga kuat bahwa praktik ini merupakan bentuk gratifikasi terselubung yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
“Pemberian dana miliaran rupiah dari eksekutif dan legislatif daerah kepada institusi kepolisian menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius. Ketika aparat yang seharusnya mengawasi justru menerima aliran dana dari pihak yang diawasi, publik patut bertanya-tanya tentang independensi penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya.
Jejak Hibah APBD di Enam Daerah Kaltim
Berdasarkan penelusuran awak media, berikut adalah data aliran dana hibah APBD tahun 2025 dari beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur ke instansi vertikal, terutama Polda Kaltim:
- Kabupaten Kutai Timur: Rp28 Miliar untuk Polda Kaltim
Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah dengan alokasi hibah terbesar. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, membenarkan bahwa pihaknya mengalokasikan dana hibah sebesar Rp28 miliar untuk Polda Kaltim. Jimmi membela kebijakan ini dengan alasan bahwa hibah tersebut merupakan “instruksi pusat” dalam rangka mendukung pembangunan dan stabilitas Ibu Kota Nusantara (IKN). “Kabupaten lain juga melakukan hal serupa, seperti membantu pembangunan sekolah kepolisian,” kata Jimmi .
Namun, Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim) menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hukum. Dalam kajiannya, ETH Kaltim menegaskan bahwa pembangunan fasilitas fisik kepolisian merupakan urusan pemerintah pusat yang wajib dibiayai oleh APBN, bukan APBD.
“Jika digunakan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, maka kebijakan hibah tersebut bisa masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara,” tegas Andi Ansong Ketua ETH Kaltim .
- Kota Bontang: Rp18,4 Miliar untuk Enam Instansi Vertikal
Kota Bontang tercatat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp18,4 miliar untuk enam instansi vertikal pada APBD 2025. Rinciannya sebagai berikut :
Penerima Hibah berikut Nominal dan Peruntukannya:
1) Polres Bontang Rp7 miliar – Pembangunan Gedung Sentral Pelayanan, pengaspalan, taman, jogging track
2) Kodim 0908 Bontang Rp4,5 miliar – Pembangunan lapangan tembak
3) Polda Kaltim Rp3,3 miliar – Pembangunan sarana dan prasarana
4) Pengadilan Negeri Bontang Rp2,5 miliar – Rehabilitasi kantor
5) Kejaksaan Negeri Bontang Rp1,5 miliar – Rehabilitasi rumah Kepala Kejari
6) Lapas Kelas II A Bontang Rp950 juta – Pembangunan pagar
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membela kebijakan ini dengan alasan “bentuk sinergitas” dan menegaskan bahwa hibah kepada aparat penegak hukum diperbolehkan. Bahkan meskipun APBD 2026 diperkirakan menurun, pihaknya memastikan alokasi untuk instansi vertikal tetap ada, hanya nilainya yang disesuaikan.
- Kota Samarinda: Rp202 Miliar Belanja Hibah, Didominasi ke Instansi Vertikal
Kota Samarinda mengalokasikan belanja hibah dalam APBD 2025 sebesar Rp202 miliar. Angka ini mendapat sorotan tajam dari anggota Badan Anggaran DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut “banyak mengalir ke instansi vertikal”.
Rohim meminta agar ke depan Pemerintah Kota Samarinda membuat skala prioritas yang lebih berpihak kepada masyarakat, bukan justru dialokasikan secara berlebihan ke lembaga vertikal yang seharusnya sudah memiliki anggaran dari pusat. Ia juga menyoroti adanya upaya menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar persentase belanja hibah terlihat lebih kecil—sebuah praktik yang dinilai sebagai upaya “mempercantik” angka .
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp105,6 Miliar Belanja Hibah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki APBD terbesar di Kalimantan Timur tahun 2025, dengan total pendapatan daerah mencapai Rp11,5 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk belanja hibah ditetapkan sebesar Rp105,60 miliar .
Meskipun rincian spesifik mengenai alokasi ke Polda Kaltim tidak tersedia secara eksplisit, besaran alokasi hibah yang mencapai lebih dari Rp105 miliar menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah dengan porsi hibah terbesar di Kaltim. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemberian hibah dari APBD ke berbagai pihak, yang berpotensi termasuk instansi vertikal, merupakan fenomena umum di kabupaten/kota dengan APBD besar.
- Kabupaten Kutai Barat: Harmonisasi Peraturan Hibah
Untuk Kabupaten Kutai Barat, informasi spesifik mengenai alokasi hibah ke Polda Kaltim belum tersedia. Namun, pemerintah daerah tengah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Kegiatan harmonisasi ini dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum Kaltim untuk memastikan penyaluran hibah lebih jelas, transparan, dan akuntabel .
- Kabupaten Berau: Belum Teridentifikasi
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai alokasi hibah APBD Kabupaten Berau ke Polda Kaltim atau instansi vertikal lainnya belum dapat dikonfirmasi secara spesifik.
Tinjauan Aturan: Larangan Membiayai Kewenangan Pusat
Praktik pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal seperti Polda Kaltim secara normatif bertentangan dengan sejumlah regulasi. Beberapa aturan utama yang dilanggar atau berpotensi dilanggar adalah:
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa belanja hibah kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab APBN.
- Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperbolehkan bantuan keuangan kepada instansi vertikal hanya jika mendukung urusan pemerintahan daerah dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat .
- Pembangunan markas adalah kewenangan pusat: Pembangunan gedung kantor, rumah dinas, atau fasilitas fisik kepolisian merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui DIPA Polri. Membiayainya dengan APBD berarti terjadi double budget atau pemborosan keuangan negara.
Advokat Reno, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) menjelaskan bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus.
“Rehabilitasi rumah dinas dan gedung Kejari secara struktural adalah tanggung jawab APBN, bukan APBD. Berdasarkan Permendagri 15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN,” tegasnya .
Konflik Kepentingan dalam Pemberantasan Korupsi
Salah satu kekhawatiran utama dari praktik hibah ini adalah potensi konflik kepentingan yang muncul. ETH Kaltim dalam kajiannya mengingatkan bahwa pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum (APH) dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi penegakan hukum.
“Pemberian dana hibah kepada APH tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi penegakan hukum,” tulis ETH Kaltim dalam pernyataannya .
Praktisi hukum Eko Yulianto, S.H., dari LSM LIRA menambahkan bahwa dugaan gratifikasi terselubung menjadi semakin beralasan mengingat meluasnya aliran dana dari berbagai pemda ke institusi penegak hukum yang sama.
“Ketika aparat penerima hibah adalah pihak yang memiliki kewenangan menindak kasus hukum di wilayah yang sama, maka independensi mereka patut dipertanyakan,” ujar Eko.
Temuan BPK di Daerah Lain: Preseden Bahaya
Praktik serupa di daerah lain telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak sesuai ketentuan. Reno mengungkapkan beberapa kasus yang sudah menjadi temuan BPK :
· Kabupaten Karimun (Kepri): Hibah Rp7,5 miliar dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK.
· Kabupaten Bangka Tengah: Hibah pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini menjadi temuan BPK.
· Provinsi Aceh: Pada 2024 menghentikan hibah karena dinilai tidak memberi manfaat langsung ke masyarakat.
Jika BPK melakukan audit kepatuhan atas APBD sejumlah daerah di Kaltim tahun 2025, sangat besar kemungkinan dana hibah ini akan menjadi temuan kerugian negara atau ketidakpatuhan. Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, pihak eksekutif dan legislatif yang menyetujui hibah ini dapat berhadapan dengan jeratan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi dan Harapan Publik
Menanggapi fenomena ini, sejumlah pihak memberikan rekomendasi:
- Transparansi penuh: Publik menuntut rincian penerima hibah APBD 2025 dari masing-masing daerah, khususnya alokasi untuk Polda Kaltim dan instansi vertikal lainnya.
- Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan diharapkan melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap alokasi hibah di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
- Penegakan hukum: Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
- Evaluasi regulasi: Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi kembali mekanisme pemberian hibah kepada instansi vertikal agar sesuai dengan prinsip money follows function.
Eko Yulianto, S.H., dari LSM LIRA menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal politik atau persaingan anggaran.
“Ini soal hak rakyat Kalimantan Timur. Anggaran daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil yang hak-haknya terabaikan,” pungkasnya.(*)
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








