Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Kuasa Hukum Korban Penipuan Daihatsu Bontang Apresiasi Penetapan Tersangka, Dorong Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Korban Penipuan Daihatsu Bontang Apresiasi Penetapan Tersangka, Dorong Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

BONTANG, LIRANEWS.co | Kuasa hukum korban penipuan pembelian mobil di Astra Daihatsu Bontang, Eko Yulianto, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah menetapkan sales Akbar Nugraha, sebagai tersangka. Namun, pihaknya mendesak agar perusahaan sebagai badan hukum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami mengapresiasi penetapan Akbar Nugraha sebagai tersangka. Ini adalah langkah progresif,” ujar Eko yang mewakili korban Saha, Selasa (27/01/2026).

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa fokus tuntutan korban sejak awal adalah pada pertanggungjawaban perusahaan. Hal ini tercermin dalam Laporan Pengaduan (LAPDU) dengan Nomor: LAPDU/204/VI/2025/KALTIM/POLRES BONTANG yang diajukan pada tanggal 11 Juni 2025, secara eksplisit menempatkan Korporasi PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai Terlapor, bukan semata-mata oknum sales sebagai pribadi.

“Klien kami mengalami kerugian hingga Rp169 juta dalam transaksi yang terjadi di bawah naungan perusahaan resmi. Sales tersebut adalah perpanjangan tangan dan representasi perusahaan. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku, perusahaan dapat dan harus dipidanakan,” tegas Eko.

Ia merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Eko menjelaskan, sebagai subyek hukum, PT. Astra Daihatsu Bontang dapat dijatuhi pidana denda maupun pidana uang pengganti.

“Semangat KUHP yang baru lebih menekankan pada Restorative Justice dan pemulihan kerugian bagi korban. Penetapan perusahaan sebagai tersangka bukan hanya soal sanksi, tetapi lebih pada upaya memastikan korban mendapatkan haknya secara utuh dan ada efek jera bagi korporasi dalam mengawasi karyawan,” paparnya.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti pada tersangka individu. Mereka mendorong penyidik untuk melanjutkan proses sesuai dengan aduan awal, yaitu dengan juga menetapkan PT. Astra Daihatsu Bontang sebagai tersangka, agar tujuan pemulihan kerugian dan keadilan restoratif bagi korban dapat benar-benar tercapai.

Dalam hukum pidana, korporasi atau perusahaan diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana umumnya ditujukan kepada pengurus badan hukum, direksi, atau mereka yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam kasus tersebut.

Suatu perusahaan, seperti halnya individu, dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat atau negara.

Jika sebuah perusahaan melakukan tindak pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya ditujukan pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga kepada pengurus atau direksi yang bertanggung jawab.

Perusahaan dapat melakukan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap perusahaan antara lain denda, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan lain-lain. Ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain.

Dengan kata lain, sebuah perusahaan dapat dipidanakan jika melakukan tindak pidana dan jika terdapat bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan atau diperintahkan oleh pengurus atau direksi perusahaan. Lebih lanjut Eko menjelaskan dasar hukum pidana untuk Korporasi diantaranya adalah:

  1. KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pada Pasal 46-47 mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan bisa dihukum jika kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi oleh pengurus/pihak lain yang punya kewenangan.
  2. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pada Pasal 20-21: Korporasi dapat dituntut untuk tindak pidana korupsi dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan izin usaha.
  3. UU Pencucian Uang (UU No. 8/2010) Suatu korporasi dapat dipidana atas tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  4. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) Korporasi bisa dipidana atas kerusakan lingkungan, termasuk sanksi denda dan pidana penjara bagi pengurusnya.
  5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Korporasi dapat dijerat pidana jika merugikan konsumen secara masif.

Syarat pertanggung jawaban pidana Korporasi adalah pertama, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk korporasi misalnya (direktur, manajer, sales atau karyawan yang diberi kewenangan). Kedua, jika tindakan tersebut dalam lingkup usaha korporasi dan memberi manfaat bagi korporasi. dan Ketiga jika ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian).

Bentuk Sanksi untuk Korporasi:

  1. Pidana Denda (sering digunakan, misalnya dalam kasus korupsi atau lingkungan).
  2. Pencabutan Izin Usaha (misalnya untuk kasus narkoba atau kejahatan berat).
    Pemblokiran Rekening (khusus untuk TPPU).
  3. Pidana Tambahan (seperti penutupan sementara, pelarangan kegiatan usaha, atau wajib ganti rugi).
  4. Pidana untuk Pengurus (jika terlibat langsung, seperti direktur bisa dihukum penjara).

Contoh Kasus Korporasi yang Dipidana di Indonesia:

  1. PT. Kallista Alam (Kasus Pembakaran Lahan Gambut di Aceh) Dipidana karena merusak lingkungan (denda Rp 366 miliar).
  2. PT. Indo Lampung Distillery (Kasus Pencemaran Lingkungan) Dihukum pidana dan ganti rugi.
  3. Kasus Korupsi Bank Century (Beberapa pihak korporasi terlibat dalam penyelewengan dana)
  4. PT. Duta Palma (Dugaan Perusakan Hutan untuk Sawit) Diproses secara pidana dan perdata.

“Jadi kami cukup optimis dapat mempidanakan PT. Astra Daihatsu Bontang dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan” demikian pungkasnya.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yudha

Previous Post

Pengurus PWJT Melakukan Kunjungan Silaturahmi dan Beri Penghargaan kepada Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, S.H. S.IP.

Next Post

Praktisi Hukum LIRA Soroti Penetapan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Fatal Penjambret, Ini Logika Hukum Polres Sleman

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *