KPK Ungkap Kapolres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Bupati Syamsul, Uang Siap dalam Goodie Bag

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Salah satu pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang direncanakan menerima aliran dana tunjangan hari raya (THR) hasil pemerasan adalah Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa nama Kapolres Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima THR yang telah disiapkan Bupati Syamsul. Keterlibatan aparat penegak hukum inilah yang menjadi alasan utama KPK memindahkan lokasi pemeriksaan 27 orang yang ditangkap dari wilayah Cilacap ke Polresta Banyumas.
“Kami menghindari terjadinya conflict of interest. Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam .
Uang THR untuk Forkopimda Capai Rp515 Juta
Asep menjelaskan bahwa Bupati Syamsul menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp515 juta dialokasikan khusus untuk THR bagi jajaran Forkopimda, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi bupati .
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama. Itu hasil pemeriksaan dan didata di dalam catatan yang kami temukan,” imbuh Asep .
Dana tersebut dikumpulkan melalui Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap SKPD diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta dengan ancaman rotasi bagi yang tidak patuh. Hingga OTT dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang telah terkumpul .
Pemeriksaan Sengaja Dipindah ke Banyumas
KPK mengamankan 27 orang dalam OTT yang berlangsung di Cilacap. Namun, pemeriksaan awal tidak dilakukan di Mapolres Cilacap melainkan di Polresta Banyumas, Purwokerto. Langkah taktis ini diambil untuk menjaga independensi proses hukum.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan. Kami pun pindah ke Banyumas,” tegas Asep .
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi membenarkan bahwa pihaknya meminjamkan lima ruangan di Mapolresta untuk proses pemeriksaan KPK . Dari 27 orang yang diperiksa, 13 orang kemudian dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan .
Syamsul dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono belum memberikan tanggapan resmi terkait namanya yang disebut dalam daftar penerima THR hasil pemerasan tersebut.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Darmanto








