KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

JAKARTA, LIRANEWS.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil dua tokoh nasional, yaitu Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyidikan terus berkembang dan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak baru yang terkait dengan perkara tersebut.
“Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci lebih lanjut kaitan kedua tokoh tersebut dengan kasus yang tengah diusut. “Tentu nanti kami dalami terlebih dahulu, dan jika memang dibutuhkan keterangannya, akan kami jadwalkan pemanggilan,” imbuhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, sebagai tersangka. Dalam pengembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap Budi.
Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk usaha hauling (pengangkutan) serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan. Penyidik KPK saat ini tengah mendalami praktik dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik ketiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin resmi.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Mereka yang diperiksa antara lain Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.
Penyidik mendalami keterangan Johansyah Anton Budiman dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT Sinar Kumala Naga, termasuk dugaan pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita Feronika BR Ginting dimintai keterangan terkait produksi di PT Alamjaya Barapratama.
Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari praktik penerimaan uang yang diduga berasal dari setiap metrik ton batu bara yang diproduksi dan diangkut di wilayah Kukar. KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menjerat para pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun korporasi, yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola komoditas sumber daya alam tersebut.
Sumber: Liputan6.com | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








