KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencidera kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Yang mengejutkan, Fadia nekat memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri, yang dijuluki ‘perusahaan ibu’, meskipun sudah berulang kali diperingatkan oleh bawahannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat lainnya telah mengingatkan Fadia mengenai potensi konflik kepentingan yang besar dalam pengadaan tersebut. Namun, peringatan itu seperti angin lalu.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” tegasnya menambahkan.
Fadia tetap ngotot memenangkan perusahaan yang ternyata didirikan oleh suami dan anaknya. Perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) itu didirikan setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati. Dalam kasus ini, Fadia diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut, yang juga diisi oleh tim suksesnya.
Akibat nekatnya Fadia, PT RNB berhasil memenangkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Total nilai kontrak yang diraup perusahaan tersebut dari tahun 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar.

Dari jumlah tersebut, ironisnya hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh keluarga bupati.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” beber Asep.
KPK merinci aliran dana korupsi tersebut sebagai berikut:
· Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
· Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
· Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
· Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
· Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
· Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mengungkap bahwa Fadia secara aktif meminta para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaannya. Arogansinya sebagai kepala daerah membuat peringatan dari sekretaris daerah dan jajaran diabaikan begitu saja.
Atas perbuatannya, Fadia kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dengan melibatkan keluarga (nepotisme) masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, terutama ketika pejabat publik mengabaikan nasihat bawahannya demi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri






