Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Kontroversi Pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kaltim, Aktivis LIRA Soroti Dugaan Monopoli Vendor Pengadaan Barang dan Jasa

Kontroversi Pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kaltim, Aktivis LIRA Soroti Dugaan Monopoli Vendor Pengadaan Barang dan Jasa

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Polemik pelantikan kepala sekolah di Kalimantan Timur yang dinilai mengabaikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terus bergulir. Kali ini, praktisi hukum sekaligus aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Timur, Eko Yulianto, S.H., ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia bahkan mengaitkan pelantikan tersebut dengan dugaan praktik monopoli vendor tertentu dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah SMA/SMK se-Kaltim.

“Saya melihat ini pola yang sama. Ketika regulasi diabaikan, yang muncul kemudian adalah praktik-praktik bisnis yang tidak sehat, termasuk monopoli pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah,” ujar Eko, Rabu (2/4/2025).

Pernyataan aktivis LIRA yang dikenal vokal mengawal penggunaan anggaran publik itu merujuk pada dugaan pengkondisian pemenang tender pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari seragam sekolah, alat tulis kantor, hingga kebutuhan laboratorium, yang seharusnya transparan dan kompetitif justru dikuasai oleh vendor tertentu.

“Ada kekhawatiran para kepala sekolah yang dilantik tanpa melalui merit sistem itu akan cenderung tunduk pada ‘titipan’ proyek. Akibatnya, persaingan usaha yang sehat mati, pelaku usaha lokal tersingkir, dan yang terjadi adalah monopoli,” tegasnya.

Menurut Eko, pelantikan kepala sekolah yang tidak berbasis aturan memicu dampak berantai pada tata kelola keuangan sekolah.

“Ini bukan sekadar soal siapa yang jadi kepala sekolah. Ini soal integritas pengelolaan anggaran di akar rumput. Jika pemimpinnya dipilih karena kedekatan, bukan kapasitas, maka celah kolusi dalam pengadaan barang dan jasa akan terbuka lebar,” tandasnya.

Foto: Muslimin, M.

Meritokrasi vs Tradisi Lama

Sebelumnya, opini publik di Kaltim dihebohkan oleh tulisan Muslimin. M yang menyoroti terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang syarat, mekanisme, dan batasan penugasan kepala sekolah. Regulasi ini secara tegas melarang penugasan kepala sekolah sebagai jabatan hadiah atau sekadar rotasi administratif.

Permen yang lahir untuk memutus tradisi lama—di mana kepala sekolah lebih sering dipilih karena kedekatan daripada kapasitas—justru dinilai terabaikan dalam proses pelantikan di beberapa wilayah Kaltim baru-baru ini.

Publik mempertanyakan sejumlah kejanggalan, seperti adanya calon yang diduga melewati batas masa tugas, mendekati pensiun, hingga bermasalah dengan rekam jejak hukum.

Kesenjangan Kebijakan dan Praktik

Dalam perspektif teori implementasi kebijakan publik, kondisi ini disebut policy-practice gap—kesenjangan antara desain kebijakan yang ideal dan praktik di lapangan. Regulasi yang dirancang untuk memperkuat meritokrasi sering tereduksi oleh diskresi birokrasi dan kepentingan politik penguasa daerah.

Teori Institutional Isomorphism juga menjelaskan bahwa organisasi publik cenderung meniru praktik lama yang dianggap “aman”, meskipun bertentangan dengan regulasi. Pelantikan kepala sekolah yang masih menggunakan pola lama menunjukkan kuatnya tekanan normatif dan budaya birokrasi yang belum beradaptasi dengan paradigma meritokrasi.

Eko Yulianto mengingatkan bahwa pengabaian sistem merit berdampak langsung pada legitimasi kepemimpinan kepala sekolah di mata guru dan murid.

“Jika kepala sekolah lahir dari proses yang cacat prosedur, bagaimana ia bisa menjadi teladan dan pemimpin pembelajaran yang profesional? Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu Dewan Pendidikan Kaltim menyoroti adanya Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Samarinda yang di pimpin oleh Abdul Afif eks Narapidana (Napi). Pengangkatan dan penugasan sebagai Kepsek itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 9 Januari 2026. Penugasan eks napi menjadi Kepsek ini menuai reaksi publik secara meluas, karena `Permendikdasmen Nomor: 7 tahun 2025 pasal 7 ayat 1 huruf i .menegaskan bahwa, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah dipidana.

Terkait dengan persoalan itu Dewan pendidikan kabarnya telah berkirim surat ke Gubernur Kalimantan Timur. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi meminta advis ke Biro Hukum pemprov Kaltim.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta aparat pengawas internal untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan ini. Publik berharap tidak ada lagi pelantikan yang lebih cepat terjadi daripada proses membaca dan mematuhi aturan yang berlaku.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Satma Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Kapolda Metro Jaya: Penegakan Hukum Harus Transparan

Next Post

Aksi Nekat Sopir Truk Tronton Muat Excavator HX-220, Lewat Jembatan Malinau Tanpa Pengawalan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *