Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

SANGATTA, LIRANEWS.CO | Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Reformasi (JAMPER) Kalimantan Timur, Ahmad Wirawan, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merupakan bentuk kontrol publik yang sah terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah kejanggalan.
Meskipun realisasi belanja Dana BOS Kutim tercatat tinggi, yakni mencapai Rp61,14 miliar atau 99,93 persen dari total anggaran, auditor menemukan beberapa ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya pembayaran honorarium kepada 924 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 222 sekolah. Nilai honorarium yang dikeluarkan untuk para ASN ini mencapai Rp2,41 miliar. Padahal, aturan Dana BOS Kutim secara tegas hanya memperbolehkan pemberian honorarium kepada tenaga non-ASN.
“Kami melihat ini persoalan serius. Ada potensi pelanggaran aturan karena yang menerima honor adalah ASN yang seharusnya sudah digaji oleh negara,” ujar Ahmad Wirawan.
Tak hanya itu, berdasarkan uji petik pada 49 sekolah, BPK juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah atau diduga direkayasa dengan nilai lebih dari Rp425 juta. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan Kutim.
Permasalahan lain yang turut disorot adalah belum optimalnya penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Sejumlah sekolah masih melakukan proses pengadaan barang dan jasa di luar sistem yang telah disediakan pemerintah. Praktik ini dinilai berisiko mengurangi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
Ahmad Wirawan menambahkan, JAMPER Kaltim akan terus mengawal temuan ini agar tidak berhenti sebatas laporan. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.
“Ini adalah uang rakyat yang tujuannya untuk pendidikan. Harus ada efek jera dan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan pernyataan dari JAMPER Kaltim tersebut.
Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri






