Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

Kolam Retensi di Kedamean Selesai Atasi Banjir, Penanganan di Balongpanggang Terkendala Aturan Lahan Sawah

Kolam Retensi di Kedamean Selesai Atasi Banjir, Penanganan di Balongpanggang Terkendala Aturan Lahan Sawah

GRESIK, LIRANEWS.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengonfirmasi penyelesaian pembangunan kolam retensi di Desa Cermenlerek, Kecamatan Kedamean, sebagai upaya konkret mengendalikan banjir di wilayah tersebut. Namun, penanganan serupa di Kecamatan Balongpanggang masih menghadapi kendala akibat ketatnya aturan pemerintah pusat terkait perlindungan lahan sawah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., yang akrab disapa Gus Yani, usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kedamean di Pendopo setempat, Rabu (4 Februari 2025).

Menurut Gus Yani, pembangunan kolam retensi atau waduk penampung air di Cermenlerek menjadi solusi teknis yang feasible karena masih tersedia ruang yang dapat dimanfaatkan tanpa bertentangan dengan peraturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

“Untuk Kedamean, khususnya di Cermenlerek, insya Allah bisa kita atasi dengan pembangunan kolam retensi ini. Lokasinya memungkinkan dan tidak melanggar aturan,” ujar Gus Yani.

Di sisi lain, ia menyoroti kompleksitas penanganan banjir di Kecamatan Balongpanggang. Kendala utama yang dihadapi adalah regulasi pemerintah pusat yang sangat ketat dalam melindungi lahan sawah beririgasi teknis.

Gus Yani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengalihfungsikan lahan sawah produktif menjadi lahan non-pertanian, termasuk untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir sekalipun.

“Untuk Balongpanggang, saat ini sangat sulit karena aturan pusat sangat ketat. Kami tidak boleh mengubah atau mengorbankan lahan sawah hijau untuk keperluan lain, meskipun untuk penanganan banjir,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Gresik tetap harus mematuhi kebijakan nasional yang mengutamakan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan, meski dihadapkan pada persoalan banjir yang mendesak.

Sebagai jalan keluar, Pemkab Gresik akan fokus pada pendekatan non-struktural untuk meminimalisir risiko banjir di Balongpanggang. Opsi yang sedang dikaji antara lain normalisasi saluran air, peningkatan kapasitas drainase eksisting, dan pengelolaan tata air mikro yang lebih baik tanpa mengubah fungsi dasar lahan sawah.

Pembangunan kolam retensi di Kedamean diharapkan dapat menjadi contoh solusi yang sesuai aturan untuk daerah lain yang memiliki kondisi geografis dan tata ruang serupa.

Laporan: Biro Gresik | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M. Rozaq

Previous Post

Bupati Irwan Sabri Lantik Raden Iwan Kurniawan sebagai PJ Sekda Nunukan, Tegaskan Prioritas Eksekusi Program 2026

Next Post

LSM LIRA Soroti Tanah Terlantar, Dukung PP No. 48/2025 yang Diinisiasi Presiden Prabowo

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *