Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Oleh: Eko Yulianto, S.H.
(Praktisi Hukum & Aktivis LSM LIRA)

Beberapa waktu terakhir, aparat penegak hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan kembali dihadapkan pada praktik lama yang mengecewakan. Masih banyak ditemukan kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta yang tetap diproses dengan acara pemeriksaan biasa, bahkan tak jarang disertai penahanan. Padahal, sejak 2012, Mahkamah Agung telah mengeluarkan terobosan progresif melalui PERMA No. 2 Tahun 2012 yang secara tegas mengelompokkan perkara dengan kerugian maksimal Rp2,5 juta sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) .
Sebagai praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA yang sehari-hari bergelut dengan berbagai macam kasus-kasus akar rumput, kerap menerima pengaduan masyarakat kecil, saya menilai sikap aparat yang “memaksakan” pasal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atau pasal sejenis untuk perkara nominal kecil bukan hanya sebuah kekeliruan prosedur, tetapi sebuah kemunduran serius dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Akar Masalah: Pasal Mati Suri dan Kebiasaan Lama
Sebelum PERMA No. 2/2012 hadir, pasal-pasal seperti 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), dan 379 (penipuan ringan) nyaris mati suri. Batasan nilai “Rp250” di era modern jelas tidak relevan. Akibatnya, pencuri sandal jepit atau buah pepaya dengan kerugian Rp150 ribu harus berhadapan dengan ancaman Pasal 362 yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara .
PERMA ini lahir untuk menyelamatkan masyarakat kecil dari kriminalisasi berlebihan. Pasal 1 PERMA secara eksplisit menyatakan bahwa kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000 . Artinya, jika nilai barang atau uang tidak lebih dari jumlah tersebut, perkara WAJIB diperiksa sebagai Tipiring.
Konsekuensi Yuridis: Tidak Ada Penahanan dan Proses Cepat
Jika suatu perkara masuk kategori Tipiring, konsekuensinya bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia tersangka/terdakwa, yaitu:
- Larangan Penahanan: Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 2/2012 mengamanatkan bahwa Ketua Pengadilan tidak boleh menetapkan penahanan dalam perkara tipiring . Ini logis. Untuk kerugian Rp1 juta, apakah negara perlu merampas kemerdekaan seseorang di penjara yang penuh sesak? Ini tidak proporsional.
- Acara Pemeriksaan Cepat: Perkara harus diselesaikan dengan acara cepat sesuai KUHAP, bukan acara biasa yang berbulan-bulan .
- Tidak Ada Kasasi: Untuk menghindari penumpukan perkara di MA, kasus tipiring tidak dapat diajukan kasasi .
Ironi di Lapangan: “Triple Filter” yang Sering Diabaikan
Dalam praktik peradilan, dikenal adanya triple filter atau tiga parameter yang harus diuji hakim ketika menerima berkas perkara . Filter pertama dan paling mendasar adalah nilai kerugian ≤ Rp2,5 juta. Namun, ironisnya, seringkali berkas sudah dilimpahkan dengan dakwaan pasal biasa (misal Pasal 362), sementara si miskin terpaksa “nitip” badan di rutan karena tidak bisa menebus biaya penangkapan.
Saya menyoroti dua problem klasik:
- Kesalahan Polisi & Jaksa: Masih banyak penyidik yang menggunakan Pasal 362 (ancaman 5 tahun) hanya karena “sudah biasa” atau ingin mempermudah proses, tanpa memperhatikan nilai kerugian yang kecil . Ini menyalahi semangat PERMA.
- Penolakan Hakim: Meski PERMA sudah jelas, masih ada majelis hakim yang menolak eksepsi terkait tipiring. Contoh nyata terjadi di Pengadilan Negeri Tais (Seluma), dimana hakim menolak penerapan PERMA No. 2/2012 untuk perkara sawit Rp740 ribu dan tetap memakai Pasal 362 . Ini adalah bentuk “kebiadaban prosedural” terhadap rakyat kecil.
Catatan Kritis untuk Penegak Hukum
LSM LIRA meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera merevisi SOP internal. Jangan menunggu eksepsi dari pengacara di persidangan untuk mengubah pasal. Lakukan pretrial prosecution yang jeli. Jika barang bukti hanya Rp2 juta, hentikan kebiasaan menahan dan gunakan Pasal 364, 373, atau 379.
Kepada Mahkamah Agung, kami meminta pengawasan ketat. Jangan biarkan PERMA No. 2/2012 hanya menjadi “hiasan” semata. Hakim yang nekat menolak eksepsi tipiring harus ditegur karena telah mengabaikan yurisprudensi dan peraturan yang jelas.
Kerugian di bawah Rp2,5 juta adalah Tipiring. Itu bukan sekedar angka, tetapi representasi bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan membinasakan rakyat ekonomi lemah. Sudah saatnya paradigma “penjara adalah solusi” ditinggalkan dan beralih pada keadilan restoratif.
Selama hukum masih bisa dipermainkan oleh tafsir aparat yang tidak berperikemanusiaan, maka selama itu pula kita, LSM LIRA, akan terus melawan di jalan hukum dan advokasi publik.
Tentang Penulis:
Eko Yulianto, S.H. adalah seorang praktisi hukum dan aktivis yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan (Social Oriented), kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil dan kelompok marginal dalam mencari keadilan, dikenal aktif sebagai Penggiat Anti Korupsi di daerah khususnya Kota Bontang, Kalimantan Timur, dan saat ini dipercaya memegang jabatan di beberapa organisasi kemasyarakatan, diantaranya sebagai Walikota (Ketua) DPD LSM LIRA Kota Bontang, Ketua PC LPBH NU Kota Bontang, Biro Hukum Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim, Ketua Indonesian Tax Care (INTAC) Kaltim, Ketua Yayasan Sosial Telaga Kahuripan dan Wakil Ketua PWJT Kota Bontang. (Red)







