Kejati Kaltara Geledah Tiga Dinas Provinsi, Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang

BULUNGAN, LIRANEWS.co | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara pada Rabu (11/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang tengah diusut secara intensif.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga instansi strategis. Ketiganya adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Kehutanan.
“Penggeledahan ini untuk mendalami korelasi perizinan dan aktivitas pertambangan, termasuk proses administrasi perizinan di DPM-PTSP serta dugaan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH., MH. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih bekerja di lapangan untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan aparat desa atau pemerintah tingkat bawah dalam pusaran kasus ini, Andi menyebut bahwa penyelidikan saat ini belum sampai ke arah tersebut.
“Namun jika dalam perkembangannya nanti ditemukan fakta hukum yang mengarah ke sektor-sektor lain, termasuk pemerintahan desa, tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan diperluas,” tegasnya.
Kejati Kaltara berkomitmen untuk transparan dalam penanganan kasus ini. Andi menambahkan bahwa keterangan resmi akan disampaikan setelah proses pengumpulan bukti di lapangan selesai dilakukan secara menyeluruh.

Kasus dugaan korupsi di sektor tambang ini menjadi perhatian publik mengingat Kaltara merupakan wilayah dengan potensi sumber daya alam yang besar, termasuk batu bara dan mineral lainnya. Publik pun menanti langkah lanjutan Kejati Kaltara dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Laporan: Biro Bulungan | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abd. Rahman








