Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

KDMP Desa Cinandang Raih Peringkat 5 Kabupaten Mojokerto, Fokus ke Sektor Pertanian

KDMP Desa Cinandang Raih Peringkat 5 Kabupaten Mojokerto, Fokus ke Sektor Pertanian

​MOJOKERTO, LIRANEWS.CO | Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cinandang menempati peringkat ke-5 se-Kabupaten Mojokerto dalam kategori partisipasi keanggotaan. Pencapaian ini diumumkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Cinandang, Selasa (31/3/2026).

​Kabid Kelembagaan dan Koperasi Diskoperindag Kabupaten Mojokerto, Hu Kamarudin, mengapresiasi tata kelola KDMP yang kini memiliki 400 anggota resmi. Berdasarkan AD/ART, simpanan pokok Rp10.000 dan simpanan wajib Rp50.000 telah terkumpul lebih dari Rp20 juta sebagai modal awal.

“Pengelolaan KDMP Cinandang sangat baik dan berjalan sesuai koridor hukum,” kata Hu.

Dalam RAT tersebut, KDMP desa Cinandang berencana mengalokasikan modal untuk masuk ke ekosistem usaha cabai hasil tani warga setempat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian pasar dan nilai tambah bagi petani desa, selain unit simpan pinjam yang sudah berjalan.

​Hu juga mengingatkan masyarakat agar memahami regulasi perkoperasian secara benar supaya tidak terprovokasi informasi menyesat di media sosial. “Masyarakat harus merujuk pada undang-undang agar tidak terbawa kepentingan tertentu,” tegasnya.

Pengawas KDMP Desa Cinandang, Agus Siswahyudi, menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras kolektif. Ia berkomitmen terus mengawal transparansi, terutama dalam pengelolaan modal sektor pertanian.

“Prestasi ini adalah amanah. Kami akan pastikan manajemen tetap akuntabel demi kemandirian ekonomi desa,” pungkas Agus.

Laporan: Biro Mojokerto | Editor M. Rozaq / Ariyanto

Previous Post

BERKAS PUTUSAN: Vonis Bebas Omay K. Wiraatmadja: Kriminalisasi Kebijakan atau Celah Hukum BUMN?

Next Post

Satma Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Kapolda Metro Jaya: Penegakan Hukum Harus Transparan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *