JUMAT KERAMAT: Laporan BPK Ungkap Kelemahan Pengelolaan Pajak Hotel dan Air Tanah di Bontang, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

BONTANG, LIRANEWS.co | Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPD) Bontang Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan temuan signifikan terkait pengelolaan Pajak Daerah, khususnya pada Pajak Hotel dan Pajak Air Tanah (PAT). Meski realisasi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan meningkat, performa di sektor tertentu dinilai belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Secara agregat, Pemkot Bontang mencatatkan kinerja positif dengan realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp150,018 miliar pada 2024, melampaui anggaran sebesar Rp148,640 miliar dan tumbuh 21,20% dibanding realisasi tahun 2023.
Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang disoroti. Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), memberikan catatan kritis terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kota Bontang sampai akhir 2024 masih memiliki rapor merah dalam penarikan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya di sektor perhotelan dan pengelolaan air tanah,” ujar Eko, merujuk pada temuan dalam laporan pemeriksaan.
Berdasarkan laporan, ditemukan kekurangan pembayaran pajak hotel dari dua hotel senilai total Rp254.154.809,- Rinciannya, Hotel GMB memiliki tunggakan sebesar Rp228.533.795,- sementara Hotel AND sebesar Rp35.621.014,-
Lebih memprihatinkan, Eko menjelaskan adanya praktik di Hotel GHM yang tidak mengenakan pajak hotel kepada tamu sama sekali. Potensi kerugian daerah dari hal ini diperkirakan mencapai Rp137.888.349.
Temuan lain yang lebih besar nilainya berada di sektor Pajak Air Tanah (PAT). Laporan menyebutkan bahwa perhitungan, penetapan, dan pengaturan PAT belum dilakukan secara memadai.
Akibat ketidaksesuaian dalam pengelompokan peruntukan dan pengelolaan air tanah, Bapenda menghitung adanya potensi pendapatan PAT yang belum optimal dari PT. PKT senilai Rp765.177.216,-
Sementara itu, pada PT. Badak, ditemukan dua masalah utama. Pertama, pengenaan tarif Nilai Perolehan Air (NPA) tanah tidak mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 59 Tahun 2018. Setelah dilakukan perhitungan ulang, potensi kekurangan penerimaan PAT dari penerapan tarif Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk kelompok industri mencapai Rp2.124.331.035,-
Kedua, pemakaian air tanah untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Badak ternyata belum dikenakan PAT sama sekali, dengan potensi nilai Rp479.154.933,-
Dengan menggabungkan seluruh temuan terkait PAT pada kedua perusahaan tersebut, total potensi kehilangan pendapatan daerah di sektor ini untuk tahun 2024 mencapai Rp2.603.485.969,-
Temuan-temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan sistem administrasi perpajakan daerah di sektor-sektor spesifik. Eko mendesak Bapenda dan pemerintah kota untuk segera melakukan langkah korektif.
“Peningkatan realisasi pendapatan secara umum patut diapresiasi, tetapi celah-celah seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada pembenahan sistem, penegakan aturan yang konsisten, dan tindakan penertiban terhadap wajib pajak agar potensi penerimaan daerah tidak bocor,” tegasnya.
Desakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi yang biasanya diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan, yang meminta pihak terkait untuk melakukan penagihan, penertiban, dan penyesuaian tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Bontang belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan dan kritik tersebut.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








