Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

JUMAT KERAMAT: Honorarium Pengelola Keuangan di Tiga OPD Bontang Jadi Temuan, Rp3,5 M Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

JUMAT KERAMAT: Honorarium Pengelola Keuangan di Tiga OPD Bontang Jadi Temuan, Rp3,5 M Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

BONTANG, LIRANEWS.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk tahun anggaran 2024. Temuan ini menyoroti pembayaran ganda hingga kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian daerah mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, anggaran belanja pegawai pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp736.619.612.973 dengan realisasi mencapai Rp709.969.282.885 atau 96,38 persen. Salah satu pos dalam realisasi tersebut adalah Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya ASN senilai Rp42.683.074.803.

Dari angka tersebut, realisasi belanja tambahan penghasilan salah satunya digunakan untuk membayar Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan. Praktik ini ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Honorarium tersebut diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), termasuk di dalamnya ada yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., menyoroti tajam temuan tersebut. Menurutnya, terdapat dua permasalahan utama dalam pembayaran honorarium ini.

Pertama, terjadi tumpang tindih (doubel) pembayaran. Sejumlah pejabat yang bertindak sebagai PA/KPA menerima honorarium sebagai PPK, namun di saat yang bersamaan juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini dinilai tidak sesuai ketentuan karena beban kerja yang sama tidak seharusnya dihargai dua kali dari pos anggaran berbeda.

Kedua, besaran honorarium yang dibayarkan kepada PA/KPA yang merangkap sebagai PPK maupun honorarium PPTK ternyata melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah.

“Temuan BPK ini menunjukkan adanya lemahnya pengendalian internal di tiga OPD tersebut. Ada pembayaran yang tidak sesuai hak dan aturan. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Eko kepada awak media, Jumat (20/2/2026).

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bontang melalui organisasi perangkat daerah terkait telah mengambil langkah tindak lanjut. Sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Daerah (Kasda) pada 19 – 20 Mei 2025.

Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp3.334.373.000,- Namun, Eko mendesak agar pemerintah daerah tidak berhenti pada pengembalian uang saja.

“Ini harus menjadi evaluasi total. Jangan sampai setiap tahun temuan serupa muncul lagi. Harus ada sanksi tegas bagi pejabat yang lalai atau sengaja melanggar aturan, serta perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi tumpang tindih pembayaran di masa mendatang,” pungkasnya.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

Next Post

LSM GMBI Distrik Gresik Berbagi Berkah Ramadan: Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ta’jil di Benjeng

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *