Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

JUM’AT KERAMAT: BPK Temukan Insentif Penggiat Keagamaan Tumpang Tindih di Bontang, Aktivis Soroti Tata Kelola Bagian Kesra

JUM’AT KERAMAT: BPK Temukan Insentif Penggiat Keagamaan Tumpang Tindih di Bontang, Aktivis Soroti Tata Kelola Bagian Kesra

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

BONTANG, LIRANEWS.CO | Kembali terungkap permasalahan dalam pengelolaan administrasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bontang. Setelah sebelumnya dua kasus beasiswa stimulus tugas akhir dinilai salah sasaran, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan adanya insentif bagi penggiat keagamaan yang diberikan secara tumpang tindih dan tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini sontak menyulut kritik dari praktisi hukum sekaligus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Eko Yulianto, S.H. Ia mempertanyakan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi pejabat tata kelola administrasi di lingkungan Bagian Kesra.

“Kecerobohan ini terjadi berulang. Jika sebelumnya beasiswa stimulan bermasalah, kini giliran insentif penggiat agama. Ini pertanyaan serius tentang kapasitas SDM aparatur di Kesra,” ujar Eko, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kegiatan belanja penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024 mencakup pemberian insentif kepada penggiat keagamaan dengan nilai realisasi mencapai Rp25.116.110.259. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama.

Insentif tersebut seharusnya diberikan setiap bulan berdasarkan jumlah pertemuan atau pelaksanaan kegiatan keagamaan. Sasaran penerima meliputi mubalig, ustadz/ustadzah, imam masjid, imam musala, marbut (penjaga masjid), guru sekolah minggu, pendeta/pastor, pembina rohani, pinandita, hingga guru agama Hindu.

Daftar penerima dan besaran insentif ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3./323/KESRA/2024 tanggal 26 Juni 2024. Adapun lembaga keagamaan yang dikoordinasikan untuk mengelola para penggiat agama tersebut antara lain BKPRMI, Lembaga Dakwah NU, BKDIB, FOSIMA, BKAG, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Dua Temuan Utama BPK RI Kalimantan Timur:

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap dua pelanggaran signifikan:

  1. Terdapat penerima insentif penggiat keagamaan yang menerima insentif ganda dari penerima lain senilai Rp11.150.000.
  2. Terdapat penerima insentif penggiat keagamaan yang menerima insentif ganda dari dua tempat ibadah berbeda senilai Rp13.200.000.

Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) Perwali Bontang Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap penerima hanya berhak atas satu insentif dari tempat ibadah terdaftar, serta Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan insentif wajib dibayarkan langsung ke rekening penerima.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bontang telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali senilai Rp13.200.000 ke rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Mei 2025. Namun untuk pengembalian senilai Rp11.150.000 masih bermasalah secara administrasi karena belum tersalurkan kepada penerima yang berhak.

Akibat Hukum dan Administrasi:

BPK menyatakan bahwa akibat dari kondisi ini, realisasi belanja penghargaan atas suatu prestasi belum mencerminkan nilai yang sebenarnya dalam Laporan Realisasi Anggaran. Selain itu, dana sebesar Rp11,15 juta masih mengendap dan tidak tepat sasaran.

Kritik Moral bagi Penggiat Agama:

Eko juga menyoroti sikap para penggiat keagamaan yang disebutnya menerima insentif ganda. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mencerminkan ketidakmoralan.

“Penggiat agama seharusnya menjadi teladan, justru terlibat dalam praktik penerimaan ganda yang merugikan penggiat agama lain dan sekaligus merugikan keuangan daerah. Ini ironis sekali,” tegas Eko.

Ia mendesak Wali Kota Bontang untuk mengevaluasi ulang kinerja Bagian Kesra serta membuka partisipasi publik dalam pengawasan distribusi insentif keagamaan ke depan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

LSM LIRA Soroti Hak Kompensasi Warga Atas Lahan yang Ditempati Tiang Listrik PLN

Next Post

Macet Berbulan-bulan, Warga Ujung Loe Bulukumba Keluh Soal Distribusi Air PDAM

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *