JUM’AT KERAMAT: Beasiswa Stimulan Tugas Akhir Pemkot Bontang Salah Sasaran, Diterima ASN yang Telah Lulus

BONTANG, LIRANEWS.CO | Praktisi hukum sekaligus Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIRA), Eko Yulianto, S.H., menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait adanya penerima beasiswa stimulan tugas akhir yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi belanja barang dan jasa Pemkot Bontang Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.257.207.393.171 atau 92,39% dari pagu anggaran Rp1.360.705.501.733. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp389.682.132.981 atau 44,92% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang tercatat Rp867.525.260.190.
Dari total realisasi tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang merealisasikan belanja senilai Rp112.226.963.757. Sebagian di antaranya digunakan untuk belanja beasiswa senilai Rp9.000.996.651 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 64.74/04.0/001062/LS/4.01.5.06.0.00.21.0000/PPR1/12/2024 tanggal 26 Desember 2024.
Belanja beasiswa ini dilaksanakan oleh tim pengelola beasiswa pendidikan tinggi, yang salah satu unsurnya adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Kota Bontang. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi (Perwali Beasiswa). Adapun penetapan penerima beasiswa dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/619/KESRA/2024.
Program beasiswa terbagi dalam dua kategori, yakni beasiswa stimulan dan beasiswa tuntas. Beasiswa stimulan diberikan paling banyak satu kali dalam setahun dengan nilai Rp4.703.000.000 pada TA 2024, sementara beasiswa tuntas diberikan selama masa pendidikan dengan nilai Rp4.297.996.651.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran dan konfirmasi keaktifan mahasiswa penerima beasiswa yang diterima dari Universitas Mulawarman serta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, diketahui terdapat dua penerima beasiswa stimulan tugas akhir yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya dinyatakan lulus sebelum tanggal pendaftaran beasiswa dibuka.
Hasil permintaan keterangan mengungkap fakta sebagai berikut:
- PSH, penerima beasiswa stimulan tugas akhir dari Universitas Mulawarman yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, diketahui telah dinyatakan lulus dengan menjalani ujian tesis pada 29 Juli 2024. Beasiswa senilai Rp10.000.000 telah terlanjur diterima.
- YA, penerima beasiswa stimulan tugas akhir dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda yang juga merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, diketahui telah dinyatakan lulus dan mengikuti wisuda pada 20 Juni 2024. Beasiswa senilai Rp10.000.000 juga telah diterima.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp20.000.000 sebagai bentuk pengembalian.
Eko Yulianto menyoroti tajam temuan ini karena dinilai mencederai tujuan program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penerima manfaat program yang nota bene adalah untuk masyarakat, malah disalahgunakan oleh ASN yang telah lulus kuliah. Mungkin mereka kurang ikhlas melihat anggaran yang dikelola di depan mata diserahkan kepada masyarakat yang berhak. Mereka justru ikut-ikutan mendaftarkan diri untuk mengakses program tersebut,” tegas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ke depan, ia meminta pemerintah untuk tidak lagi menerima ASN sebagai penerima manfaat beasiswa.
“Mereka adalah kelompok birokrat yang seharusnya melayani masyarakat, kenapa jadi ikut-ikutan minta dilayani? Ini persoalan logika hukum yang mendasar. Ketika seseorang sudah lulus dan bahkan telah wisuda, lalu masih mendaftar beasiswa stimulan tugas akhir, ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut Eko, dari sisi logika hukum, kasus ini setidaknya menyentuh tiga ranah pelanggaran. Pertama, pelanggaran administratif karena ketidaksesuaian dengan Perwali Beasiswa yang mensyaratkan penerima adalah mahasiswa aktif. Kedua, potensi pelanggaran etika bagi ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan. Ketiga, jika terbukti ada unsur kesengajaan dan perencanaan, hal ini dapat dikualifikasi sebagai kerugian keuangan negara yang berimplikasi pidana.
“Meskipun uang telah dikembalikan, ini harus menjadi peringatan keras bagi pengelola program dan seluruh ASN di Bontang. Jangan sampai budaya ‘menikmati anggaran’ justru dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga anggaran tersebut,” pungkasnya.
Eko berharap ke depan Pemkot Bontang melakukan verifikasi yang lebih ketat, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga melakukan validasi silang dengan perguruan tinggi terkait status keaktifan calon penerima manfaat.(*)
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri
Ikuti saluran LIRANEWS.CO di WhatsApp klik link dibawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T







