Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Hogi: Salahkah Saya Yang Ingin Membela dan Menyelamatkan Istri Saya! Inilah Isi Surat Terbuka Yang Viral di Media Sosial

Hogi: Salahkah Saya Yang Ingin Membela dan Menyelamatkan Istri Saya! Inilah Isi Surat Terbuka Yang Viral di Media Sosial

SLEMAN, LIRANEWS.co | Seorang suami di Sleman, Yogyakarta, menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat terbuka yang viral di media sosial. Ia mempertanyakan keadilan hukum setelah ia justru dijadikan tersangka usai membela istrinya dari ancaman perampasan berkelengkapan senjata tajam.

Surat yang ditandatangani Hogi Minaya itu bercerita tentang peristiwa yang dialaminya pada 26 April 2025 silam. Saat itu, istrinya, Arsita, menjadi korban percobaan perampasan oleh dua orang pria bersenjata tajam yang memepet motor sang istri dan memutus tali tasnya dengan pisau cutter.

“Sebagai suami, darah saya bergejolak. Tidak ada niat di hati saya untuk membunuh orang. Pikiran saya cuma satu: Hentikan mereka! Ambil kembali milik istri saya!” tulis Hogi dalam suratnya yang penuh emosi.

Dalam upayanya menghentikan pelaku, Hogi mengejar dengan mobil dan memepet sepeda motor yang ditunggangi kedua pria tersebut. Namun, dalam kecepatan tinggi, motor tersebut diduga kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga mengakibatkan kedua pelaku tewas.

Pasca insiden itu, Hogi justru berhadapan dengan jerat hukum. Berdasarkan pendapat penyidik dari Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Hogi dikenakan pasal terkait lalu lintas dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, untuk kepastian hukum.

Dalam suratnya, Hogi mempertanyakan kepastian hukum tersebut.

“Apakah saya harus diam saja saat istri saya ditodong pisau? Apakah hukum ingin saya menjadi penonton saat istri saya dirampok? Jika saya diam, saya mungkin masih bebas, tapi mungkin istri saya yang terluka atau bahkan kehilangan nyawa,” tulisnya.

Ia merasa diperlakukan layaknya penjahat berat, lengkap dengan pemasangan gelang GPS di kaki, meski tindakannya ia nilai sebagai bentuk pembelaan diri (noodweer).

Hogi memohon perhatian kedua pimpinan tertinggi negara dan kepolisian. Ia khawatir kasusnya akan menjadi preseden buruk yang membuat masyarakat takut membela diri atau keluarga saat terancam.

“Jangan biarkan kasus saya menjadi contoh bahwa ‘melawan penjahat berarti masuk penjara.’ Jangan biarkan rakyat kecil seperti kami takut untuk berbuat benar,” seru Hogi.

Ia menegaskan, tujuan satu-satunya adalah keadilan, bebas dari gelang GPS, dan kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Saya ingin membuktikan bahwa membela keluarga bukanlah sebuah tindak pidana,” tutupnya.

Surat terbuka Hogi segera menyebar dan memantik simpati serta perdebatan publik di platform media sosial, dengan tagar #KeadilanUntukHogi dan #BelaIstriBukanKriminal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pihak Istana terkait surat terbuka tersebut. Kasus ini menyoroti kembali diskursus panjang mengenai batasan pembelaan diri dalam hukum pidana Indonesia.

(Surat terbuka lengkap dapat dibaca pada akun media sosial Hogi Minaya)

Laporan: Biro Sleman | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto

Previous Post

Pelantikan Ketua KKSS Bontang 2025-2030 Dirangkai Dengan Pesta Budaya dan Hiburan Rakyat

Next Post

Rakyat Santan Geram, Negara Dinilai Absen! Gugat dan Usul Pemisahan ke Bontang Menguat

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *