TARAKAN, LIRANEWS.co | Sengketa lahan di RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Kalimantan Utara, kembali memanas. Herman, salah satu ahli waris almarhum H. Abd Muin, akhirnya melaporkan balik Anderson Peni, Suminto Halim, dan PT Phoenix Resources Internasional (PRI) ke Polda Kaltara, menyusul ketidakpuasan terhadap proses penyidikan di tingkat Polres Tarakan.
Laporan balik dengan nomor LPM/157/XII/2025/SPKT dan LPM/158/XII/2025/SPKT tersebut diajukan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Langkah ini ditempuh setelah Herman yang sebelumnya dipanggil sebagai terlapor, merasa proses hukum di Polres Tarakan diwarnai kejanggalan.

Sebelumnya, Herman memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan pada Kamis (30/11/2025) sebagai pihak yang dilaporkan oleh Anderson Peni dengan laporan polisi nomor LP/B/243/XI/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara tertanggal 25 September 2025.
Penasihat Hukum Herman, Indrawati, dalam keterangannya kepada LIRANEWS.CO, menyatakan keberatan atas laporan Anderson Peni. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Sudah beberapa kali saya konfirmasi ke penyidik untuk peninjauan lokasi atas laporan Anderson Peni terkait tuduhan penyerobotan dan perusakan lahan, tapi belum ada jawaban,” ujar Indrawati.
Indrawati juga mengungkapkan kejanggalan selama proses pemeriksaan. Saat mendampingi kliennya di Polres Tarakan, penyidik menunjukkan foto yang diduga sebagai bukti perusakan.
“Padahal menurut saya, itu adalah foto baru yang diduga rekayasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indrawati menuding adanya dugaan standar ganda dan ketidakprofesionalan oknum penyidik. Ia mengklaim laporan serupa yang diajukan oleh pihaknya sebelumnya tidak ditindaklanjuti, sementara laporan dari pihak lain diproses.
“Seharusnya penyidik bertindak profesional agar masyarakat percaya dengan kepolisian sesuai tagline ‘Polisi untuk Masyarakat” tambahnya.
Dengan alasan tidak ditindaklanjutinya laporan mereka di tingkat Polres serta berbagai kejanggalan yang terjadi, Herman dan kuasa hukumnya mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan balik pihak-pihak yang mereka anggap sebagai pelaku penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Kaltara.
Pihak yang dilaporkan meliputi Suminto Halim, Anderson Peni, dan PT Phoenix Resources Internasional (PRI).
Indrawati menegaskan, kasus ini sebenarnya adalah delik aduan di mana yang berhak melapor adalah pihak yang merasa dirugikan.
“Pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan, tapi pelapor (Anderson Peni) bukanlah seperti Suminto Halim,” pungkasnya, mengisyaratkan adanya masalah legal standing dalam laporan awal.
Sampai berita ini diturunkan, sengketa lahan tersebut belum menemui titik terang. Upaya hukum yang kini bergulir di Polda Kaltara menjadi babak baru dalam konflik yang telah berlarut-larut.(*)








