Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Herman Cs Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tanpa Dua Alat Bukti

TARAKAN, LIRANEWS.co | Terdakwa kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Tarakan Utara, Herman Cs, mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (23/12/25). Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang tidak lengkap.

Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tarakan melalui Surat Perintah Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.2./2025/Reskrim tertanggal 10 Desember 2025, atas nama Herman bin Abdul Muin. Kasus ini berkaitan dengan laporan Anderson Peni soal dugaan penyerobotan tanah di RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, yang dijerat dengan Pasal 170, 406, atau 167 KUHP.

Namun, kuasa hukum Herman, Indrawati SH, menyatakan perlawanan hukum diajukan karena pihaknya menilai proses penyidikan cacat hukum.

“Kami tidak terima status tersangka klien saya, karena penyidik tidak bisa membuktikan apa yang dirusak dan diserobot sampai dijadikan tersangka,” tegas Indrawati.

Indrawati menyoroti dua hal utama. Pertama, penyidik diduga tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Kedua, pihaknya menilai tidak ada pemeriksaan lokasi yang jelas dan bukti fisik terkait kerusakan atau penyerobotan yang diperlihatkan kepada kuasa hukum.

“Klien kami tidak bertanda tangan karena penetapan tersangka, kami anggap dipaksakan,” jelas Indrawati mengenai sikap Herman yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan saat masih berstatus saksi.

Dalam kesempatan terpisah, Herman Cs menyatakan keberatan atas laporan yang diajukan Anderson Peni. Ia mempertanyakan kewenangan pelapor.

“Saya mempertanyakan dasarnya apa sehingga Anderson Peni melaporkan kami, padahal dia tidak punya kewenangan untuk melaporkan dalam kasus ini. Yang berhak sebenarnya adalah Suminto Halim,” ujar Herman.

Herman juga membeberkan masalah sengketa lahan yang melatari kasus ini. Menurutnya, lahan seluas 35 hektare milik almarhum H. Abd Muin (ayah Herman) dahulu hanya dijual 18 hektare kepada Suminto Halim, menyisakan sekitar 17 hektare. Namun, kini seluruh 35 hektare dikuasai pihak lain.

“Kalau memang 17 hektare itu merasa sebagai pemilik, dasar pembeliannya darimana? Karena saya merasa tidak pernah memperjualbelikan lahan sebagai ahli waris H. Abd. Muin (Alm),” protes Herman.

Dengan diajukannya praperadilan ini, proses hukum sebelumnya akan dievaluasi oleh pengadilan. Hakim akan memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tarakan.

Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman

Previous Post

Wisatawan Luar Daerah Membanjiri Bontang, Akomodasi dan Paket Trip Laris Manis

Next Post

PB. HAM Sultra Turun Langsung, Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Keluarga Prasejahtera di Konawe

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *