Gadaikan Mobil Kredit Tanpa Izin, Nasabah Adira Finance di Serang Diadili

SERANG, LIRANEWS.CO | Seorang perempuan berinisial NMZ harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Ia menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari PT Adira Finance Cabang Serang.
Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang dan telah memasuki tahap persidangan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kendaraan yang masih dalam pembiayaan bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan atau digadaikan secara bebas.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/2/2026), peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2024. Tindakan pengalihan barang jaminan ini dilakukan NMZ di kediamannya yang berada di Lingkungan Cimareng, RT/RW 002/005, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasus ini berawal pada Agustus 2023, ketika terdakwa mengajukan kredit pembiayaan untuk satu unit mobil keluarga. Adapun kendaraan tersebut adalah Toyota New Rush 1.5 S AT tahun 2019 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi A 1095 RI. Mobil itu memiliki nomor rangka MHKE8FB3JKK038390 dan nomor mesin 2NRF948513.
Dalam perjanjian kredit di PT Adira Finance Cabang Serang, NMZ membayar uang muka sebesar Rp25 juta. Kewajibannya adalah membayar angsuran Rp5.830.000 per bulan selama 60 bulan (5 tahun). Nilai kendaraan tercatat sebesar Rp260 juta.
“Terdakwa baru membayar angsuran sebanyak tujuh kali,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Nahas, di bulan Maret 2024, saat status kendaraan masih menjadi jaminan utang, NMZ justru menggadaikan mobil tersebut kepada seorang bernama Rohman. Mobil tersebut digadaikan senilai Rp50 juta, namun uang yang diterima oleh NMZ hanya sebesar Rp45 juta.
Yang memberatkan tindakan NMZ, penggadaian tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Adira Finance selaku kreditur atau penerima fidusia. Dalam hukum jaminan di Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Padahal, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia (debitur) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan yang bukan merupakan benda persediaan kepada pihak lain . Satu-satunya celah agar tindakan itu legal adalah harus ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur) .
Akibat pelanggaran ini, pihak perusahaan pembiayaan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada NMZ. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kendaraan sudah berpindah tangan dan tidak dapat ditarik kembali.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Adira Finance Cabang Serang mengalami kerugian hingga Rp264.911.889,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, NMZ didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta .
Kasus serupa sebenarnya sudah banyak terjadi di berbagai daerah. Seperti diberitakan sebelumnya, debitur Adira Finance di wilayah hukum lain juga harus berurusan dengan polisi karena kasus serupa .
Kasus di Serang ini menjadi pelajaran berharga bahwa mobil kredit bukan sekadar soal membayar cicilan bulanan. Secara hukum, kendaraan itu masih menjadi objek jaminan yang melekat dengan sertifikat fidusia. Hukum membaca detail kontrak lebih teliti daripada pemiliknya. Jika ingin mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih kredit, debitur wajib mengurus persetujuan tertulis dari pihak leasing terlebih dahulu agar tidak berurusan dengan jeratan pidana.
Laporan: Biro Serang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







