Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Gambar Ilustrasi

ETH Kaltim Soroti Pemenuhan RTH 30 Persen di Bontang, Siap Laporkan ke Pemerintah Pusat

ETH Kaltim Soroti Pemenuhan RTH 30 Persen di Bontang, Siap Laporkan ke Pemerintah Pusat

Gambar Ilustrasi

BONTANG, LIRANEWS.CO — Berdasarkan hasil pemantauan, kajian dokumen perencanaan, serta temuan di lapangan, Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang wajib memenuhi ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Penilaian tersebut didasarkan pada telaah terhadap dokumen resmi pemerintah daerah, seperti RTRW, RDTR, RPJMD, KLHS, serta data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda, yang menunjukkan bahwa capaian RTH Kota Bontang hingga saat ini masih belum optimal, khususnya pada sektor RTH publik yang wajib mencapai minimal 20 persen.

Selain itu, ETH Kaltim juga menemukan bahwa Pemkot Bontang masih cenderung mengandalkan RTH milik perusahaan besar, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Badak LNG, yang secara regulasi lebih dikategorikan sebagai RTH privat. Kondisi ini tidak dapat dijadikan alasan pembenaran, karena tanggung jawab utama pemenuhan RTH berada di tangan pemerintah daerah, bukan semata-mata pada pihak swasta.

ETH Kaltim menilai bahwa hingga kini belum terlihat perencanaan yang sistematis dan terukur dalam upaya pemenuhan RTH, baik melalui pembebasan lahan, optimalisasi aset daerah, maupun penetapan kawasan strategis sebagai ruang hijau publik.

Oleh karena itu, ETH Kaltim mendesak Pemerintah Kota Bontang agar segera mencari, menetapkan, dan mengamankan lokasi-lokasi strategis untuk pengembangan RTH, demi menjamin keberlanjutan lingkungan, mengurangi risiko banjir, menjaga kualitas udara, serta menekan dampak pemanasan perkotaan.

Dalam hal ini, ETH Kaltim juga menyoroti peran DPRD Kota Bontang, khususnya Komisi C, agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan perumusan kebijakan. DPRD diminta untuk mendorong pembahasan melalui rapat paripurna guna menetapkan kebijakan yang tegas dan berpihak pada kepentingan lingkungan hidup.

Sebagai bentuk keseriusan, ETH Kaltim menyatakan akan menyurati Pemerintah Kota Bontang secara resmi agar kewajiban penyediaan RTH 30 persen dapat dijalankan secara nyata, terukur, dan transparan.

Lebih lanjut, ETH Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila temuan, rekomendasi, dan aspirasi ini tidak diperhitungkan oleh pemerintah daerah.

“Apabila tidak ada tindak lanjut yang serius, maka kami siap menyampaikan seluruh temuan dan data kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang Kota Bontang,” tegas ETH Kaltim.

ETH Kaltim menilai bahwa pemenuhan RTH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, serta fondasi utama bagi pembangunan Kota Bontang di masa depan.

Ke depan, ETH Kaltim memastikan akan terus mengawal kebijakan tata ruang secara konsisten, kritis, dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong

Previous Post

Peduli Kenyamanan Jamaah, LSM GMBI Gresik Bagikan Alat Kebersihan ke Masjid-Masjid di Benjeng

Next Post

Teman Naker Siap Diluncurkan, Disnaker Bontang Tawarkan Kemudahan Layanan Ketenagakerjaan Berbasis Digital

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *