Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

ETH Kaltim Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kelompok Tani Tunas Harapan dengan PT KPC

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.co | Sengketa lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali mengemuka setelah kelompok tani mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pemantauan kepada Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Kelompok Tani, Misransyah, yang menyampaikan bahwa dari total area 281 hektar lahan kelompok, PT KPC baru melakukan pembebasan terhadap 60 hektar. Sementara 221 hektar lahan tersisa belum dibebaskan, namun menurut kelompok tani telah dilakukan proses kliring (clearing) oleh perusahaan.

Hal ini menimbulkan keberatan masyarakat, karena aktivitas pembukaan lahan pada area yang belum dibayarkan pembebasannya dianggap merugikan kelompok tani dan berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedural.

“Kelompok tani hanya menginginkan kejelasan status lahan dan hak-hak masyarakat dihormati sesuai hukum,” ujar Misransyah dalam surat permohonannya.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menyatakan bahwa lembaga siap memberikan pendampingan hukum, pemantauan independen, serta memfasilitasi pertemuan antara kelompok tani dan PT KPC.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada ETH Kaltim. Lembaga akan membantu memfasilitasi dialog antara kelompok tani dan perusahaan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” jelas Andi Ansong.

ETH Kaltim juga akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi data, pemeriksaan lapangan, serta kajian hukum terhadap dugaan kliring lahan yang belum sepenuhnya dibebaskan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses mengikuti ketentuan pertanahan dan peraturan yang berlaku.

Harapan Penyelesaian yang BerkeadilanSengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang di Kutai Timur bukanlah hal baru. Kehadiran ETH Kaltim diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan hukum dan keadilan.

ETH Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam isu-isu masyarakat, terutama yang menyangkut hak atas tanah dan dampak sosial pembangunan.

“Masyarakat tidak boleh merasa berjalan sendiri. ETH Kaltim hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas Andi Ansong.

“Masyarakat tidak boleh merasa berjalan sendiri. ETH Kaltim hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas Andi Ansong.

Previous Post

Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

Next Post

Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim Prihatin dan Serukan Penanganan Serius Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Bontang

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *