ETH Ancam Laporkan ke Presiden dan Komisi III DPR RI Jika Dugaan Pemaksaan Proses Hukum Tidak Diusut

TANGERANG, LIRANEWS.CO | Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) mengancam akan membawa persoalan dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum di wilayah Tangerang hingga ke tingkat nasional. Langkah ini akan ditempuh jika tidak ada evaluasi dan pengawasan serius dari lembaga berwenang terhadap perkara yang menjerat Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus.
Ancaman tersebut disampaikan menyusul temuan tim investigasi ETH yang mendapati sejumlah fakta hukum dinilai tidak sejalan dengan unsur pidana yang dipersangkakan. Padahal, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 oleh Notaris Dr. Alil Papang Hartono, SH., M.Kn. Menurutnya, dalam akta tersebut memang terdapat kesalahan redaksional terkait kehadiran salah satu pihak.
Namun, Ganda menegaskan bahwa kesalahan tersebut telah diakui secara resmi oleh notaris yang bersangkutan sebagai kekeliruan administratif murni dari pihak notaris, bukan merupakan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh para pihak.
“Bahkan kesalahan tersebut telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024. Perbaikan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Ganda dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Ia mempertanyakan logika hukum di balik tetap diprosesnya perkara ini secara pidana. “Jika kesalahan tersebut telah diakui oleh notaris dan diperbaiki melalui mekanisme hukum yang sah, maka menjadi pertanyaan besar mengapa perkara ini tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Menurut ETH, secara substansi, persoalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau persoalan administratif. Sorotan tajam ETH tertuju pada proses hukum yang tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dengan status P21, meskipun unsur formil dan materil dalam pasal yang disangkakan dinilai belum terpenuhi secara utuh.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia mengaitkan temuan ini dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan agar aparat negara tidak mencari-cari kesalahan rakyat dalam menjalankan tugas.
“Jika benar terdapat pemaksaan proses hukum, maka hal ini sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau mengkriminalisasi masyarakat. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan tertentu,” tegas Dedi.
Atas dasar itu, ETH mendesak Komisi III DPR RI untuk segera melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. ETH juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
ETH bahkan memberikan ultimatum. “Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah evaluasi yang transparan, kami akan secara resmi melaporkan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Negara harus memastikan bahwa hukum berjalan secara adil dan tidak disalahgunakan,” ancam Dedi.
Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk dengan mendorong eksaminasi publik. “Jika perkara seperti ini dipaksakan menjadi pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Syahar Sembang








