NUNUKAN, LIRANEWS.co | Direktur PT Bone Raya Indah, Hj. Andi Kartini, secara resmi melaporkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Cabang Nunukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara. Laporan dengan nomor STTLPM/153/XI/2025/SPKT/Polda Kaltara tersebut dilayangkan pada Selasa (25/11/25) dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan.

Dalam keterangannya, Kartini yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, memaparkan kronologi panjang yang bermula dari tahun 2008. Saat itu, perusahaannya yang waktu itu masih berbadan hukum CV Bone Raya Grup, mengajukan kredit kepada bank tersebut untuk membiayai proyek Multi Years (MY) Tanjung Batu, Yamaker, dengan jaminan sejumlah aset.
“Proyek telah diselesaikan di tahun 2009, akan tetapi Pemda Nunukan tidak melakukan kewajibannya kepada kami” jelas Kartini.
Akibatnya, perusahaannya juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman proyek senilai sekitar Rp 1,7 miliar.

Namun, titik persoalan utama justru terjadi kemudian. Kartini mengungkapkan, pada tahun 2011 dan 2019, dua unit asetnya dijual oleh oknum di Bank BPD Kaltimtara Cabang Nunukan tanpa sepengetahuannya.
“Dengan kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar,” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan penelusuran Kartini, ditemukan data pencairan dana senilai Rp 1,7 miliar terkait kontrak proyek yang sama. Pencairan dengan nomor SP2D tersebut diajukan oleh Pemda Nunukan sebagai bukti pembanding. Kartini menyangkal keras mengetahui transaksi ini.
“Kenapa ada transaksi CV Bone Raya pada Bank BPD Kaltimtara Nunukan yang tidak saya ketahui?” tanya Kartini retoris.
Ia menduga kuat Bank BPD Kaltimtara Cabang Nunukan terlibat dalam menyembunyikan penyimpangan transaksi pada rekening perusahaannya. Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang kewajiban merahasiakan keterangan nasabah dan penggunaan data yang terbatas.
“Untuk itu, saya minta penyidik Polda Kaltara untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Hj. Andi Kartini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BPD Kaltimtara Cabang Nunukan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi tersebut. Perkembangan kasus ini masih ditunggu publik, terutama terkait proses hukum yang akan dilakukan oleh Polda Kaltara.
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman








