KUTAI TIMUR, LIRANEWS.co | Siti Aminah (63 tahun) bersama ahli waris Hj. Salamah lain melalui kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan papan spanduk penanda hak milik tanah dan penyerobotan lahan oleh pihak yang diduga terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Bumi Mas Agro (BMA), kepada Kepolisian Resor Kutai Timur.
Laporan yang telah diajukan sejak 10 September 2025 lalu tersebut telah ditindak lanjuti dengan baik oleh pihak Polres Kutim dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik /443.a/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini dan pihak penyelidik sejauh ini telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-5 kepada pelapor.

Eko menyatakan sangat puas dengan kinerja aparat kepolisian yang telah sigap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dalam perkara ini, guna menemukan fakta-fakta hukum terkait klaim hak atas sebidang tanah seluas 15 hektar di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, yang saat ini telah diduduki dan dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut Eko menjelaskan kronologi kasus ini dimulai dari pemasangan sebuah papan spanduk peringatan di atas tanah tersebut pada Jumat, 29 Agustus 2025. Papan bertuliskan peringatan hak milik itu didasarkan pada surat segel kebun rotan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Marukangan pada 10 Januari 1982 atas nama Hj. Salamah, yang dilakukan oleh para ahli waris dengan pendampingan dari pihaknya.
Namun, hanya dalam selang dua hari, tepatnya pada 31 Agustus 2025, papan spanduk tersebut dilaporkan hilang dari lokasi. Berdasarkan keterangan dua orang saksi, Muhammad Nabil Alraihard dan Masbetty, warga setempat, papan itu diduga telah dirusak atau dicabut oleh orang-orang tidak dikenal.
“Patut diduga spanduk peringatan itu telah dirusak dan/atau dicabut dari tempatnya oleh orang-orang yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas,” terang Eko.
Eko menuding pihak yang melakukan perusakan dan pencabutan papan memiliki keterkaitan erat dengan PT. Bumi Mas Agro (BMA) yang telah menduduki dan menguasai lahan tersebut.
Dalam laporannya, Eko menyertakan tiga pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 385 Ayat (1) KUHP tentang penguasaan tanah orang lain secara melawan hukum, Pasal 389 KUHP tentang perusakan tanda batas tanah, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap barang secara bersama-sama.
Eko mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP. Fauzan Arianto, dalam menangani kasus ini. Pihaknya berharap aparat kepolisian mampu mengungkap kasus ini secara jelas dan berhasil menemukan pelakunya untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap agar kiranya para pelakunya dapat ditangkap dan diproses secara hukum untuk menerima sanksi pidana yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari PT. Bumi Mas Agro (BMA) maupun dari kuasa hukumnya. Kasus ini kembali menyoroti konflik agraria dan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur. (*)








