Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Diduga Ilegal, Aktivitas Industri di Pemukiman Berbatasan Langsung dengan SMPN 2 Wundulako Dikecam LSM LIRA Kolaka

Diduga Ilegal, Aktivitas Industri di Pemukiman Berbatasan Langsung dengan SMPN 2 Wundulako Dikecam LSM LIRA Kolaka

KOLAKA, LIRANEWS.co | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Kabupaten Kolaka mengecam keras aktivitas industri yang beroperasi di tengah kawasan pemukiman warga dan berbatasan langsung dengan lingkungan SMP Negeri 2 Wundulako. Industri ini diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan maupun izin operasional yang sah.

Keberadaan industri tersebut dinilai LSM LIRA bukan hanya melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan ratusan warga serta peserta didik di sekolah tersebut. Aktivitas industri di sekitar lingkungan sekolah disebut sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran yang tak bisa ditoleransi.

Bupati LSM LIRA KOLAKA, Amir, menegaskan keseriusan persoalan ini. “Ini bukan persoalan sepele. Industri yang beroperasi di tengah pemukiman dan berdampingan langsung dengan sekolah adalah ancaman nyata. Jika benar tidak berizin, maka ini adalah pelanggaran hukum yang harus segera dihentikan,” tegas Amir dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (15/1/2026).

Menanggapi temuan tersebut, DPD LSM LIRA Kolaka mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kolaka untuk segera mengambil tindakan tegas. Tiga tuntutan konkret diajukan:

  1. Segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
  2. Membuka secara transparan status perizinan aktivitas industri tersebut kepada publik.
  3. Menghentikan sementara hingga menutup operasi industri jika terbukti melanggar dan tidak berizin lengkap.

LSM LIRA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada DLHK Kolaka untuk bertindak. Jika tidak ada langkah nyata, LSM LIRA Kolaka akan mengeskalasi kasus ini dengan:

· Melaporkan ke DLHK Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.
· Mengadukan dugaan pelanggaran hukum kepada Aparat Penegak Hukum.
· Melakukan aksi terbuka dan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Keselamatan anak-anak sekolah dan masyarakat adalah harga mati,” tegas pernyataan tersebut. DPD LSM LIRA Kolaka menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLHK Kabupaten Kolaka maupun pihak pengelola industri yang dimaksud.

Laporan: Biro Kolaka | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Next Post

SMK Hidayatul Ummah Gelar Doa Bersama, Ikhtiar Spiritual dan Penguatan Mental Jelang Ujian

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *