Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Desakan Warga Makin Keras, FP2L Bontang Minta Wakil Wali Kota Turun Langsung Awasi Pelanggaran PT GPK dan PT EUP

Desakan Warga Makin Keras, FP2L Bontang Minta Wakil Wali Kota Turun Langsung Awasi Pelanggaran PT GPK dan PT EUP

BONTANG, LIRANEWS.CO | Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang kembali menyuarakan kekesalannya. Merasa tidak ada perkembangan signifikan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, FP2L kini meminta Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, untuk turun tangan langsung mengawal laporan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP).

Ketua FP2L Bontang mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima informasi perkembangan penanganan atas laporan yang telah mereka layangkan. Dua perusahaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai turunan regulasi seperti UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021, PermenLHK No. 19 Tahun 2021, dan PermenLHK No. 12 Tahun 2020.

“Kami memiliki bukti kuat di lapangan. Kedua perusahaan terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen wajib UKL-UPL dan MSDS yang kami minta. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari pejabat terkait,” tegasnya.

FP2L pun melayangkan surat permohonan kepada Wakil Wali Kota. Meski mengapresiasi pernyataan Agus Haris yang dinilai membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat, FP2L mengingatkan agar narasi tersebut tidak berhenti sebagai pencitraan belaka.

“Saya menyambut baik pernyataan pak wakil. Itu tujuan baik untuk kemajuan Bontang. Tapi kami minta beliau membuktikannya dengan turun langsung ke lapangan. Kami sudah muak dengan kinerja DLH yang tidak profesional. Jika pembiaran terus terjadi, ini akan memberi angin segar bagi perusahaan bandel,” ujarnya.

Tak hanya persoalan dokumen, FP2L mengklaim menemukan bukti baru pelanggaran berat yang dilakukan PT GPK. Limbah FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) diduga dibuang di pemukiman warga tanpa prosedur yang benar.

“Kami mengantongi bukti tambahan. PT GPK membuang limbah FABA di pemukiman warga tanpa lapisan bawah dan permukaan, kontak langsung dengan tanah. Ini sangat berbahaya,” ungkap FP2L.

Material tersebut disebut mengandung zat beracun berbahaya seperti arsen, timbal, kadmium, mercury, dan kromium. Dampak kesehatannya bisa memicu gangguan syaraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan paru-paru bagi warga sekitar.

Foto: Safril Yadi

Lokasi hamparan limbah diketahui berada di perkampungan Lok Tunggul RT.15 Bontang Lestari (Bonles) dengan panjang mencapai lebih dari 1 kilometer. Parahnya, warga setempat mengaku tidak mengetahui jenis material yang dihampar di lingkungan mereka maupun dampak buruk yang mengintai.

“Warga tidak tahu itu limbah berbahaya. Mereka hanya mengira itu material urukan biasa,” tambahnya.

Sorotan tajam juga dialamatkan pada lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada persis di dekat penumpukan batu bara siap pakai. FP2L mempertanyakan apakah lokasi tersebut ideal dan aman dari abu batu bara serta hamparan FABA yang mengandung racun.

“Kemana anggaran kebijakan wakil wali kota? Kemana dana CSR perusahaan? Kenapa harus limbah yang dibuang ke pemukiman hanya untuk kebutuhan akses jalan warga?” tanya FP2L dengan nada heran.

FP2L mendesak agar pemerintah daerah bertindak tegas. Mereka mengingatkan bahwa rumus lingkungan adalah pencegahan, bukan menunggu dampak.

“Ayo pak wakil, kita disiplinkan perusahaan-perusahaan agar taat aturan dan ramah terhadap lingkungan dan masyarakat. Jangan tunggu korban berjatuhan,” tutupnya.

Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, PT GPK sempat menuai sorotan terkait hilangnya permukiman warga RT.15 Lok Tunggul dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) . Ketidaksesuaian dokumen tersebut sempat dipertanyakan DPRD Bontang karena berdampak pada tidak adanya kewajiban CSR dari perusahaan terhadap warga yang terdampak operasional PLTU .

Sementara PT EUP juga pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian massal ikan di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir . Mediasi sempat difasilitasi Polres Bontang pada April 2025, dan Wakil Wali Kota Agus Haris turut hadir dalam pertemuan tersebut . Dalam kesempatan itu, masyarakat menuntut penghentian aktivitas PT EUP hingga adanya pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran .

Kini, dengan temuan baru FABA dan mandeknya tindak lanjut dari DLH, publik menanti langkah konkret Wakil Wali Kota Bontang.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Bapenda Bontang Berbenah: Tingkatkan PAD Sekaligus Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

Israel Minta Bantuan PBB di Tengah Hujan Rudal Iran, Langkah Putus Asa?

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *