Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

Desak Surat Edaran Dana Hibah Dicabut, LIRA Jatim Ancam Kembali Turun Massa Lebih Besar

Desak Surat Edaran Dana Hibah Dicabut, LIRA Jatim Ancam Kembali Turun Massa Lebih Besar

SURABAYA, LIRANEWS.co | Ratusan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur memadati kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (12/2/2026). Dalam aksi unjuk rasanya, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mencabut secara resmi Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2019 tentang tata kelola dana hibah, yang dinilai menjadi celah hukum praktik korupsi sistematis.

Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin, menegaskan bahwa status aturan tersebut harus diperjelas. Ia khawatir ketidakjelasan hukum justru dimanfaatkan sebagai legitimasi pemotongan dana hibah secara ilegal.

“Kami minta SE itu dicabut dengan tegas. Jangan sampai dokumen lama yang sudah tidak berlaku ini justru dipakai sebagai dalih untuk membenarkan pungutan liar,” ujar Samsudin dalam orasinya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya potongan fiktif hingga 30 persen dari nilai hibah yang mengemuka dalam beberapa persidangan korupsi di Jawa Timur. LIRA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut, termasuk jika harus menjerat pejabat aktif.

“Di mata hukum, semua sama. Jangan ragu menetapkan tersangka baru jika bukti cukup. Ini bentuk kecintaan kami pada Jawa Timur yang sudah muak melihat uang rakyat dijadikan bancakan,” tegasnya.

Aksi berlangsung damai namun diwarnai orasi bergelombang. Massa bahkan sempat meminta akses melihat dokumen fisik pencabutan SE yang diklaim pemerintah telah diterbitkan.

Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum memberikan klarifikasi. Perwakilan Biro Hukum, Masrur, menyatakan bahwa SE yang dipersoalkan massa sejatinya sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

“SE Nomor 188 tahun 2019 itu sudah dicabut secara resmi melalui SE nomor 188/17747/013.1/2020 yang terbit 5 November 2020. Jadi secara regulasi, tidak ada aturan lama yang masih dipakai,” jelas Masrur saat ditemui usai menerima perwakian demonstran.

Meski demikian, ia mengakui bahwa sosialisasi terkait pencabutan aturan tersebut mungkin belum berjalan optimal. Terkait permintaan massa untuk menampilkan dokumen resmi pencabutan, Masrur menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.

“Kami akan sampaikan aspirasi ini ke pimpinan. Jika memungkinkan untuk dipublikasikan, tentu akan kami lakukan secara transparan,” pungkasnya.

LIRA Jatim menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu dekat.

Laporan: Biro Surabaya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M. Rozaq

Previous Post

Guncang Pasar Global! Prabowo Stop Impor Beras, Harga Dunia Jeblok hingga 44%, Thailand-Vietnam Panik

Next Post

JUMAT KERAMAT: Potensi Rp290 Miliar Retribusi Sampah Melayang, Aktivis: DLH Malas dan Lemah ke Pengusaha!

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *