CV Bone Raya Ajukan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Baru dan Pelanggaran Klausul Arbitrase

NUNUKAN, LIRANEWS.co | Direktur CV Bone Raya, Hj Andi Kartini resmi mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Sidang permohonan PK itu digelar pada Kamis (22/1/26) dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.PK/2025/PN Nnk, di gedung pengadilan yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sidang Permohonan PK itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Raden Narendra Mohni Iswoyukusumo, SH, MH. tersebut dihadiri oleh Hj. Kartini yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Egar Mahesa, SH MH, C.DM, C.MED, CPArb, beserta dua orang saksi, Irwansyah dan Elly.

Dalam pemaparannya, kuasa hukum penggugat, Dr. Egar Mahesa, menjelaskan dasar pengajuan PK ini adalah ditemukannya novum atau bukti baru. Bukti tersebut berupa fakta bahwa proyek di lokasi sengketa, yang pembayarannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kepada CV Bone Raya belum diselesaikan, justru telah dilelang kembali.
“Kami sudah berupaya maksimal menyurati dan sebagainya, namun belum ada tanggapan,” ujar Egar di hadapan majelis hakim.
Egar menegaskan, sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sesuai amanat Pasal 18 dalam kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Namun, Pemkab Nunukan dinilai tidak mengindahkan klausul tersebut dan langsung melakukan tender ulang pekerjaan yang masih berstatus quo (dalam keadaan sengketa).
“Mahkamah Agung memerintahkan jika ada perubahan atas objek sengketa tersebut dan tidak menjalankan pasal 18, maka silahkan mengajukan kembali perkara ke MA. Itulah sebabnya kami melakukan PK,” tegas Egar.
Lebih lanjut, Egar memaparkan bahwa bukti baru yang diajukan berupa dokumen dan kesaksian. Salah satu saksi, Irwansyah, menemukan bukti lelang ulang proyek Rekonstruksi Jalan Kecamatan Nunukan dengan nilai kontrak Rp 37 miliar di website LPSE Nunukan pada 4 November 2025.
“Bukti ini menunjukkan adanya lelang kembali objek perkara yang menjadi dasar gugatan kami,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Egar menyatakan harapannya agar PK ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya. Ia juga membuka opsi penyelesaian damai.
“Harapan kami, dalam proses PK ini, hak-hak klien kami yang belum terselesaikan dapat dipenuhi Pemkab Nunukan dengan baik. Kami tidak menutup kemungkinan untuk mencabut gugatan PK jika ada upaya damai,” ungkapnya.
Egar menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan didasari dendam. “Kami semata-mata menempuh jalur PK untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak-hak klien, CV Bone Raya, dengan cara yang baik dan humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur CV Bone Raya, Hj Andi Kartini, mengungkapkan kerugian besar yang dialami perusahaannya, baik material maupun non-material. Ia bahkan pernah ditahan selama 3 bulan 25 hari pada tahun 2011.
“Kejadian itu menghancurkan nama baik saya di Nunukan maupun Kaltara. Kerugian material hampir ratusan miliar akibat usaha kami di KPR dan Pertamina tidak berjalan seperti biasanya,” keluh Kartini.
Kesaksian dari dua orang saksi menguatkan gugatan. Irwansyah mengonfirmasi temuan lelang ulang di website LPSE Nunukan. Sementara Elly, sebagai saksi lapangan, menyatakan telah melihat langsung aktivitas proyek rekonstruksi jalan di Tanjung Batu Yamaker, Nunukan Barat, yang masih dalam tahap pengerjaan.
“Saya melihat langsung dan masih tahap pengerjaan sampai saat ini,” tutur Elly.
Untuk mendapatkan konfirmasi, awak media mencoba menghubungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nunukan. Namun, Kepala Dinas PU, Abdi Jauhari ST, dikabarkan sedang mengikuti kegiatan rapat sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Perkembangan sidang PK ini akan terus diikuti untuk melihat penyelesaian sengketa antara CV Bone Raya dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman








