Berita Populer

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Bukan Jaminan Fisik, Melainkan Jaminan Kepemilikan, Masyarakat Sering Salah Paham Soal Fidusia

Bukan Jaminan Fisik, Melainkan Jaminan Kepemilikan, Masyarakat Sering Salah Paham Soal Fidusia

SAMARINDA, LIRANEWS.co | Masih banyak masyarakat yang keliru memahami konsep jaminan fidusia, terutama dalam transaksi kredit kendaraan bermotor. Kerap dianggap sama dengan gadai atau bahkan diartikan sebagai penyitaan sepihak, jaminan fidusia sejatinya memiliki landasan hukum yang jelas dan karakteristik yang unik.

Praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., memberikan tinjauan hukumnya mengenai apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang benar tentang lembaga jaminan ini sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan atau salah kaprah saat mengakses kredit.

“Jaminan fidusia adalah sebuah konsep hukum yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat membeli kendaraan atau barang lainnya secara kredit. Istilah ini mungkin terdengar asing, tapi praktiknya sangat dekat dengan kita,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Eko menjelaskan bahwa secara sederhana, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (seperti mobil dan motor| atau benda tak bergerak seperti (mesin pabrik) yang tetap berada dalam penguasaan pemiliknya (debitur), tetapi hak kepemilikannya secara hukum dialihkan kepada penerima jaminan (kreditur) atas dasar kepercayaan.

Ia memberikan ilustrasi sederhana. Saat seseorang membeli motor secara kredit di perusahaan pembiayaan (leasing), motor tersebut secara fisik tetap berada di tangan konsumen dan bisa digunakan setiap hari. Namun, secara yuridis (hak kepemilikan berdasarkan hukum), hak atas motor itu beralih kepada perusahaan pembiayaan sebagai jaminan pelunasan utang.

“Inilah inti dari fidusia: pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan. Barangnya tetap dipakai debitur, tapi haknya secara hukum dijaminkan ke kreditur,” tegasnya.

Eko memaparkan beberapa ciri khas yang membedakan jaminan fidusia dari jaminan lain seperti gadai atau hipotek:

  1. Benda Tetap Dikuasai Debitur: Berbeda dengan gadai yang mengharuskan barang diserahkan kepada kreditur, dalam fidusia debitur tetap dapat menggunakan benda jaminan.
  2. Objek Jaminan Sangat Luas: Tidak hanya terbatas pada benda bergerak berwujud (kendaraan, mesin, persediaan barang), tetapi juga mencakup benda bergerak tidak berwujud seperti piutang atau tagihan di masa depan, serta bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
  3. Hak Prioritas (Preferen): Kreditur penerima fidusia memiliki kedudukan yang diutamakan dibanding kreditur lain dalam hal pelunasan utang dari hasil penjualan benda jaminan.
  4. Wajib Didaftarkan: Agar memiliki kekuatan hukum dan hak prioritas tersebut, jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ini akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti hak yang kuat.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa proses pembebanan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara lisan atau di bawah tangan. Ada prosedur hukum yang ketat:

  1. Akta Notaris: Harus dibuat Akta Jaminan Fidusia oleh notaris yang memuat identitas para pihak, data perjanjian pokok utang, serta uraian jelas mengenai benda jaminan.
  2. Pendaftaran: Akta tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Proses ini krusial karena:
    · Jaminan Fidusia lahir pada tanggal pendaftaran.
    · Menciptakan asas publisitas agar publik tahu benda tersebut sedang dijadikan jaminan.
    · Mencegah benda yang sama difidusiakan ulang kepada pihak lain.
  3. Sertifikat Fidusia: Setelah didaftarkan, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan, dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Konsekuensi yang timbul jika debitur wanprestasi atau cidera janji, undang-undang memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi. Namun demikian eksekusi yang dimaksud tidak bisa langsung serta merta mengambil unit dijalan, eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan yang disepakati kedua belah pihak untuk mencapai harga tertinggi.

Dengan memahami hal ini, Eko berharap masyarakat tidak lagi salah paham.

“Jaminan fidusia adalah instrumen hukum yang melindungi baik kreditur maupun debitur. Kreditur mendapat kepastian hukum, debitur tetap bisa memanfaatkan barangnya. Yang penting, semua proses harus sesuai koridor UU No. 42 Tahun 1999,” pungkasnya.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Polres Kutim Mulai Periksa Para Saksi dan Korban, Kasus Dugaan Penipuan Investasi CV. Mitra Samudra Mandiri

Next Post

PWJT Bontang Dirikan Dapur Umum, Bantu Korban Banjir di Sejumlah Lokasi

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *