Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Breaking News: KPK Segel Tiga Ruangan di Lingkup Pemkab Pekalongan Usai OTT Bupati Fadia Arafiq

Breaking News: KPK Segel Tiga Ruangan di Lingkup Pemkab Pekalongan Usai OTT Bupati Fadia Arafiq

PEKALONGAN, LIRANEWS.CO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga menyegel sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan awak media, Selasa (3/3/2026), tiga ruangan di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan kini dipasangi garis polisi dan segel KPK. Tampak kertas berwarna putih dan merah bertuliskan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’ ditempel di pintu masuk ruangan tersebut.

Kertas segel itu juga dilengkapi dengan logo KPK, tanggal 3 Maret 2026, serta tanda tangan penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, ruangan yang disegel KPK berada di lantai dua gedung perkantoran tersebut. Ketiga ruangan itu adalah:

  1. Ruangan Kantor Bupati Pekalongan
  2. Ruangan Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan
  3. Ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Pekalongan, termasuk ruang Kepala Dinas setempat

Sementara untuk Kantor Wakil Bupati Pekalongan tidak tampak disegel oleh tim KPK.

KPK memastikan telah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan. Bupati Fadia Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam giat senyap tersebut.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.

Saat ini, Fadia bersama pihak-pihak lain yang diamankan tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

“KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami akan mengupdate perkembangan lebih lanjut setelah ada keputusan resmi terkait status hukum mereka,” tambah Budi.

Operasi tangkap tangan di Pekalongan ini menjadi yang pertama di bulan Maret 2026 dan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

PENTING! Jangan Sepelekan Skor Kredit, Bisa Gagal Dapat Kerja dan KPR

Next Post

Kisruh Pengadaan Mobil Ambulance Rp9 Miliar di Kutai Timur Terjawab Sudah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *