Berita Populer

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

KISAH INSPIRATIF: Tak Berebut Anggaran, Wanita Ini Bangun “Kerajaan” Mandiri untuk 15.000 Santri Gratis

Gambar Ilustrasi AI

JUM’AT KERAMAT: BPK Temukan Penyimpangan Jasa Konsultan di 10 OPD Pemkot Bontang, Aktivis LIRA Soroti Ketidaksesuaian Ketentuan sebagai Kesengajaan

JUM’AT KERAMAT: BPK Temukan Penyimpangan Jasa Konsultan di 10 OPD Pemkot Bontang, Aktivis LIRA Soroti Ketidaksesuaian Ketentuan sebagai Kesengajaan

Gambar Ilustrasi AI

BONTANG, LIRANEWS.CO | Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya pelaksanaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini pun mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang terurai, Pemkot Bontang pada TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.360.705.501.733 dengan realisasi Rp1.257.207.393.171 atau 92,39 persen. Sementara belanja modal dianggarkan Rp1.159.230.394.543 dengan realisasi Rp1.051.965.132.367 atau 90,75 persen, dan belanja hibah dianggarkan Rp99.609.483.114 dengan realisasi Rp96.086.644.312 atau 96,46 persen.

Dari total realisasi tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan Jasa Konsultan (Jaskon) perencanaan dan Jasa Konsultan pengawasan pembangunan fisik konstruksi yang bersumber dari anggaran belanja pemeliharaan, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja hibah.

Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 1.487 kegiatan Jaskon perencanaan dan pengawasan pada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total kontrak senilai Rp89.138.350.015, ditemukan bahwa terdapat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp996.381.714 pada 10 OPD.

Nilai tersebut merupakan pembayaran kepada 65 personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang melakukan lebih dari tiga kegiatan (tumpang tindih atau overlap) dalam satu rentang waktu yang sama.

Atas permasalahan tersebut, telah ditindaklanjuti sebagian dengan penyetoran kembali ke rekening Kas Daerah senilai Rp961.504.681, sehingga masih terdapat sisa nilai Rp34.877.033 yang belum ditindaklanjuti.

Adapun daftar OPD dengan konsultan perencana dan pengawas yang mengalami overlap sebagai berikut:

  1. Dinas Kesehatan (Dinkes): 2 kegiatan
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): 10 kegiatan
  3. Dinas Perhubungan: 1 kegiatan
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP2): 24 kegiatan
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR): 34 kegiatan
  6. Kecamatan Bontang Barat: 15 kegiatan
  7. Kecamatan Bontang Selatan: 42 kegiatan
  8. Kecamatan Bontang Utara: 40 kegiatan
  9. Sekretariat Daerah: 5 kegiatan
  10. Sekretariat DPRD: 2 kegiatan

Dari kesepuluh OPD tersebut, telah menyetorkan kembali ke kas daerah dengan total Rp961.504.681, kecuali DPUPR yang masih kekurangan Rp34.877.033.

BPK menyebutkan hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan OPD terkait kurang cermat dalam memedomani ketentuan dalam penunjukkan dan penetapan personel yang diajukan oleh penyedia.

Menyikapi temuan ini, Eko Yulianto, S.H., menilai bahwa adanya praktik tumpang tindih tenaga ahli dalam sejumlah proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan dalam mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ini persoalan serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Ketidakcermatan yang disebut BPK seharusnya tidak terjadi jika pengawasan berjalan optimal. Apalagi menyangkut pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, meskipun sebagian sudah dikembalikan, ini tetap menjadi catatan penting bagi Pemkot Bontang, bisa jadi memang ada unsur kesengajaan” tegas Eko.

Ia pun mendorong agar sisa kekurangan senilai Rp34.877.033 segera ditindaklanjuti dan meminta agar ke depan seluruh OPD lebih disiplin dalam menerapkan regulasi penunjukan konsultan demi mencegah kerugian daerah yang lebih besar.

“Saya mengapresiasi langkah tindak lanjut berupa penyetoran kembali ke kas daerah. Namun, proses administrasi dan pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Ikuti saluran LIRANEWS.CO di WhatsApp klik link dibawah ini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T

Previous Post

Puluhan Jamaah Muhammadiyah Malinau Rayakan Idul Fitri 1447 H, Khatib Ajak Jaga Silaturahmi dengan Nahdlatul Ulama

Next Post

LIRA Minta Pejabat dan ASN tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik: Ini Landasan Hukum dan Sanksinya

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *