Berkaca Kasus Cilacap, LIRA Minta Budaya Kirim Parcel ke Forkopimda Dihapus

BONTANG, LIRANEWS.CO | Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik yang berpotensi menjerat pejabat dalam jerat hukum. Organasi masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghentikan budaya pengiriman parcel atau bingkisan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya saat momen hari raya.
Praktisi hukum sekaligus aktivis LIRA, Eko Yulianto, S.H., menegaskan bahwa kebiasaan mengirim parcel kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tindakan mengirim parcel kepada pejabat, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan tersebut, sangat erat kaitannya dengan gratifikasi. Ini tidak boleh dibiasakan,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Eko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya berpotensi menjadi gratifikasi. Ia mencontohkan langkah tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono yang memasang spanduk penolakan parcel di rumah jabatannya sebagai sikap yang patut dicontoh.
Lebih jauh, Eko menyoroti fungsi Forkopimda yang kerap disalahartikan. Menurutnya, Forkopimda yang terdiri dari kepala daerah, pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri, dibentuk untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat, bukan untuk membentuk grup elit pejabat yang saling memberi hadiah.
“Forkopimda memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pemerintahan berjalan stabil, aman, dan tertib, sekaligus menjamin pelayanan dasar bagi masyarakat . Bukan malah sibuk mengurus parcel atau THR dari dinas-dinas,” tegasnya.
Pernyataan LIRA ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono pada 13 Maret 2026 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa bupati menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dari jumlah tersebut, Rp515 juta di antaranya direncanakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, uang tersebut telah dikelompokkan dan dimasukkan ke dalam sejumlah tas bingkisan saat disita penyidik .
“Kasus Cilacap ini bukti nyata bagaimana budaya ‘berbagi’ yang tidak pada tempatnya bisa berujung pada pelanggaran hukum. Jangan sampai momen berbagi kebahagiaan di hari raya justru menjadi awal petaka hukum,” imbuh Eko.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sendiri mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik . LIRA pun mendorong agar institusi penegak hukum dan pemerintah daerah membangun mekanisme pencegahan yang lebih kuat, termasuk dengan menghilangkan budaya pengiriman parcel antar pejabat.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







