BEBAS vs LEPAS: Memahami Celah Keadilan dan Strategi Advokasi di Era KUHAP Baru
Oleh: Eko Yulianto, S.H.
(Praktisi hukum & Aktivis LSM LIRA)
Dalam pendampingan perkara pidana, saya kerap menemukan kebingungan tidak hanya pada klien, tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum sendiri, ketika hakim mengucapkan amar putusan “bebas” atau “lepas dari segala tuntutan hukum”. Bagi masyarakat awam, kedua putusan itu sama-sama membuat seseorang tidak dipenjara. Namun bagi praktisi hukum dan rekan-rekan sejawat, perbedaan keduanya sangat fundamental—bukan hanya menyangkut nasib klien, tetapi juga menentukan celah bagi keadilan itu sendiri.

Sebagai aktivis LSM LIRA yang sehari-hari mendampingi masyarakat miskin kota dan korban kriminalisasi, saya melihat urgensi untuk membedah secara tajam dua jenis putusan ini, apalagi setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, UU No. 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Perubahan regulasi ini mengubah peta jalan upaya hukum dan strategi pembelaan yang selama ini kita kenal.

Akar Perbedaan: Soal Pembuktian atau Soal Hukum?
Secara sederhana, perbedaan mendasar antara vrijspraak (bebas) dan ontslag van alle rechtsvervolging (lepas) terletak pada dasar pertimbangan hakim.
Putusan bebas (Pasal 191 ayat (1) KUHAP lama, Pasal 244 ayat (2) KUHAP baru) dijatuhkan karena hakim berkeyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Di sini, hakim menilai kelemahan pembuktian dari jaksa. Alat bukti tidak cukup, saksi tidak konsisten, atau konstruksi dakwaan roboh. Status terdakwa adalah tidak bersalah secara mutlak.
Putusan lepas (Pasal 191 ayat (2) KUHAP lama, Pasal 244 ayat (3) KUHAP baru) justru lahir ketika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana. Dalam praktik di era KUHAP lama, sering terjadi perdebatan apakah “dasar peniadaan pidana” hanya alasan pembenar (seperti noodweer atau pembelaan terpaksa) atau juga alasan pemaaf. Akibatnya, banyak kasus dengan fakta yang sama tetapi amar putusannya berbeda-beda.

KUHAP 2025 memberikan kepastian: putusan lepas diberikan jika perbuatan terbukti namun ada “dasar peniadaan pidana” (Pasal 244 ayat (3)). Artinya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf—seperti daya paksa (overmacht), ketidakmampuan bertanggung jawab, atau ketentuan Pasal 49 KUHP tentang bela paksa—semestinya berujung pada “lepas”, bukan “bebas”.
Pembedaan ini bukan sekadar akademik. Ia menjadi pintu masuk bagi upaya hukum selanjutnya yang berdampak pada kebebasan klien.

Implikasi Upaya Hukum: Di Mana Keadilan Berhadapan dengan Kekuasaan?
Jika kita berbicara sebagai praktisi yang setiap hari berhadapan dengan jaksa dan majelis hakim, maka pertanyaan kritisnya adalah: setelah putusan dibacakan, apa yang bisa dilakukan?
Dalam KUHAP 2025, pembedaan dibuat secara tegas.
- Putusan Bebas: Gerbang Kebebasan yang (Hampir) Mutlak
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ini adalah terobosan yang sejalan dengan prinsip ne bis in idem dan perlindungan hak asasi. Jika hakim tingkat pertama menyatakan seseorang bebas karena tidak terbukti, maka negara melalui jaksa tidak bisa lagi mempersoalkan penilaian fakta di tingkat kasasi.
Bagi saya, ini adalah kemenangan bagi prinsip in dubio pro reo. Namun di lapangan, kita harus waspada. Seringkali jaksa “keberatan” dengan putusan bebas dan tetap mengajukan kasasi dengan dalih “bebas tidak murni” yang dulu dibuka oleh yurisprudensi MA. Kini, dengan KUHAP baru, celah itu ditutup. Putusan bebas—dalam bentuk apa pun—tidak dapat dikasasi. Terdakwa yang ditahan wajib dilepaskan seketika sejak putusan diucapkan, tanpa syarat.
Ini adalah amunisi penting bagi advokasi kami di LIRA. Kami tidak lagi perlu berdebat tentang “bebas murni” atau “bebas tidak murni”. Begitu majelis mengucapkan “bebas”, maka kami segera meminta perintah pembebasan seketika.
- Putusan Lepas: Arena Tawar-menawar yang Belum Selesai
Sebaliknya, putusan lepas masih menyisakan ketidakpastian. KUHAP 2025 tidak menutup upaya banding terhadap putusan lepas. Pasal 244 ayat (5) justru mengisyaratkan bahwa terdakwa dilepaskan dari tahanan hanya jika penuntut umum tidak melakukan banding. Artinya, meskipun hakim tingkat pertama menyatakan klien lepas, jaksa masih berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Seringkali jaksa memanfaatkan celah ini karena mereka merasa “perbuatan terbukti” meskipun hakim berpendapat ada alasan penghapus pidana. Akibatnya, klien yang seharusnya bisa bernapas lega justru harus menunggu hingga batas waktu banding habis atau sampai putusan banding berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk penderitaan psikologis dan biaya sosial yang tidak kecil.
Dalam konteks advokasi, LIRA mendorong agar aparat kejaksaan tidak menggunakan banding secara sewenang-wenang terhadap putusan lepas yang didasari alasan pembenar yang kuat, terutama dalam kasus-kasus pembelaan rakyat terhadap kekerasan negara atau dalam konteks pembelaan hak-hak sipil. Namun karena KUHAP baru membuka peluang banding, maka kita harus siap dengan strategi counter-argumentasi di tingkat banding.

Menjaga Konsistensi Pembelaan dan implikasinya bagi Penasihat Hukum
Sebagai praktisi hukum yang kerap melakukan advokasi non-litigasi, saya selalu mengingatkan tim bahwa arah pembelaan harus ditentukan sejak awal. Jika kita yakin fakta perbuatan klien tidak dapat disangkal (misalnya ada barang bukti yang kuat), maka strategi yang paling rasional adalah mengarah pada pembuktian adanya alasan penghapus pidana, sehingga targetnya adalah putusan lepas. Sebaliknya, jika kita menyerang seluruh sistem pembuktian APH, maka kita membidik putusan bebas.
Kesalahan memilih strategi bisa berakibat fatal. Saya pernah mengikuti perjalanan kasus seorang aktivis yang ditangkap saat melakukan aksi. Saya melihat Tim Pengacaranya mengajukan eksepsi bahwa perbuatan tidak melawan hukum karena merupakan hak berkumpul. Namun karena hakim menilai perbuatan itu terbukti dan tidak ada alasan pemaaf yang cukup, Terdakwa divonis bersalah. Seandainya saja sejak awal mereka menguatkan argumen noodweer atau overmacht secara lebih sistematis, mungkin putusan lepas dapat diraih.
Catatan Kritis: KUHAP Baru dan Harapan Advokasi
KUHAP 2025 memberikan kepastian yang selama ini kita nantikan, terutama terkait larangan kasasi terhadap putusan bebas. Namun saya mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita:
- Sosialisasi yang merata. Tidak semua hakim dan jaksa memahami perubahan ini. Kami sering menemukan jaksa yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan “kekeliruan penerapan hukum”. Dengan KUHAP baru, itu adalah pelanggaran prosedur. LIRA akan terus melakukan advokasi publik dan pendidikan hukum bagi masyarakat luas agar perubahan ini diimplementasikan secara konsisten.
- Penahanan pasca putusan lepas. Karena banding masih terbuka, praktik penahanan oleh jaksa sebelum batas waktu banding habis sering terjadi. Padahal, Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 menyatakan terdakwa dilepaskan jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum. Kalimat ini multitafsir: apakah lepasnya bersyarat atau otomatis? Kami mendorong agar Mahkamah Agung segera mengeluarkan peraturan teknis yang menegaskan bahwa putusan lepas yang tidak dibanding oleh jaksa harus segera dieksekusi tanpa menunggu penetapan.
- Perlindungan bagi korban kriminalisasi. Dari pengalaman Advokasi Publik, banyak kasus warga yang dikriminalisasi karena konflik agraria, kebebasan berpendapat, atau pembelaan lingkungan. Putusan lepas sering menjadi jalan keluar yang adil karena fakta perbuatan memang terjadi, tetapi merupakan bentuk pembelaan hak. Dengan KUHAP baru, putusan lepas menjadi lebih terhormat karena didasari “dasar peniadaan pidana” yang jelas. Ini harus menjadi rujukan hakim agar tidak ragu menjatuhkan putusan lepas demi keadilan substantif.

Penutup: Mengembalikan Makna Keadilan
Saya meyakini, perbedaan antara “bebas” dan “lepas” bukan sekadar perbedaan teknis dalam hukum acara. Ia mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warga yang berhadapan dengan hukum. Putusan bebas adalah pernyataan bahwa negara gagal membuktikan kesalahan seseorang. Putusan lepas adalah pengakuan bahwa perbuatan itu mungkin dilakukan, tetapi dalam konteks yang dibenarkan atau dimaafkan oleh hukum—sehingga pidana tidak perlu dijatuhkan.
Sebagai praktisi dan aktivis, tugas kita bukan hanya mendampingi klien meraih salah satu dari kedua putusan itu, tetapi juga memastikan bahwa setelah putusan diucapkan, keadilan tidak terhenti oleh upaya hukum yang keliru atau penahanan yang tidak perlu. KUHAP 2025 telah memberi kita alat yang lebih tajam. Kini saatnya kita menggunakan alat itu untuk melindungi rakyat kecil yang seringkali menjadi korban sistem peradilan yang sarat kepentingan.
Selamat berjuang, kawan-kawan.
Tentang Penulis:
Eko Yulianto, S.H. adalah seorang praktisi hukum dan aktivis yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan (Social Oriented), kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil dan kelompok marginal dalam mencari keadilan, dikenal aktif sebagai Penggiat Anti Korupsi di daerah khususnya Kota Bontang, Kalimantan Timur, dan saat ini dipercaya memegang jabatan di beberapa organisasi kemasyarakatan, diantaranya sebagai Walikota (Ketua) DPD LSM LIRA Kota Bontang, Ketua PC LPBH NU Kota Bontang, Biro Hukum Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim, Ketua Indonesian Tax Care (INTAC) Kaltim, Ketua Yayasan Sosial Telaga Kahuripan dan Wakil Ketua PWJT Kota Bontang. (Red)









