Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Bakti Sosial Pemuda Peduli Bencana, Ringankan Beban Korban Banjir Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA, LIRANEWS.co | Sebagai wujud kepedulian terhadap warga terdampak banjir yang melanda beberapa pekan terakhir, komunitas “Bakti Sosial Pemuda Peduli Bencana” menggelar aksi bakti sosial di tiga desa di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan difokuskan di Desa Bintang Bener, Desa Jambur Lak-Lak, dan Desa Leuser.

Aksi yang melibatkan seratus relawan ini bertujuan meringankan beban warga, khususnya yang rumahnya masih terendam air dan lumpur. Para pemuda turun langsung membantu membersihkan rumah dan lingkungan warga.

“Kami bergerak secara swadaya. Selain bantuan fisik, kehadiran para pemuda ini diharapkan dapat memberi suntikan semangat bagi warga yang terdampak,” ujar Fazriansyah, perwakilan dari LSM LIRA Aceh Tenggara, dalam keterangannya.

Ketua LSM KOREK, Irwansyah, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa elemen masyarakat.

“Ini adalah gabungan dari LSM LIRA, LSM KOREK, serta Aliansi Pemuda KNPI, Karang Taruna, mahasiswa dan Mapala Universitas Gunung Leuser (UGL), serta sepuluh pemuda peduli,” jelas Irwansyah.

Sambutan hangat datang dari perwakilan warga. Ican, Kepala Desa Bintang Bener yang akrab disapa Bregom, menyampaikan apresiasi yang tinggi.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran para relawan. Bantuan tenaga dan moral ini sangat berarti bagi kami yang sedang menghadapi musibah,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut berjalan lancar. Komunitas Pemuda Peduli Bencana berharap aksi solidaritas ini dapat menginspirasi gerakan serupa di wilayah lain, memperkuat ikatan kemanusiaan di tengah tantangan bencana alam.

Laporan: Biro Aceh Tenggara | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Kombih

Previous Post

Mahkamah Agung Hapus Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

Next Post

Diduga Oknum Ormas Usir Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Berujung Pembongkaran Rumah dan Laporan Hukum

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *