Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Aktivis Desak Penghentian Sementara Pabrik Penggilingan Padi CV KTS di Konawe

KONAWE, LIRANEWS.co | Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan gudang penggilingan padi skala industri milik CV. Konawe Tani Sejahtera (KTS) di Kecamatan Uepai. Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (23/12).

Aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan bahwa pembangunan yang dilakukan CV. KTS belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Para aktivis menuntut Pemda Konawe mengevaluasi seluruh perizinan proyek tersebut.

“Kami meminta pembangunan dihentikan sementara hingga semua persyaratan administratif dan lingkungan dipenuhi dengan lengkap. Kenyataannya, pembangunan masih terus berjalan meski izin belum lengkap,” tegas Ketua HAM Cabang Konawe, Muh Jullah S Roe, dalam jumpa pers usai aksi.

Kritik lebih keras disampaikan Jullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Konawe, perwakilan Pemda, dan pihak CV. KTS. Ia menyayangkan tindakan perusahaan yang terus membangun tanpa kelengkapan dokumen dan menilai instansi terkait lamban dalam melakukan mitigasi.

Selain persoalan administrasi, Jullah menyoroti potensi monopoli bisnis yang dapat mematikan usaha penggilingan padi lokal. Kehadiran pabrik penggilingan skala industri seperti CV. KTS, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Pemda dan DPRD.

“Hadirnya industri besar ini berpotensi besar mematikan para pengusaha dan pebisnis lokal khususnya penggilingan padi skala kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Konawe,” ujar Jullah.

Merespon desakan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama instansi terkait telah merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas pembangunan gudang penggilingan padi CV. KTS hingga proses perizinan tuntas.

HAM Cabang Konawe mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal, pantau, dan dorong penyelesaiannya, bahkan sampai ke tingkat pusat jika diperlukan, hingga persoalan ini benar-benar selesai,” tutup Jullah menegaskan.

Laporan: Biro Konawe | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

Wagub Babel Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Next Post

Ratusan Warga Desa Sokawati Gelar Aksi, Desak Penyelesaian Dugaan Korupsi Dana Desa

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *