Berita Populer

Tragedi Bayi 3 Bulan di Samarinda: Infus Berujung Luka, Menyoal Pengawasan Tenaga Kesehatan

Mengaku Diusir dan Dituduh Pencuri, Pendamping Anak Yatim di Bontang Minta Klarifikasi Dispopar

Berkhianat ke AS Demi US$50 Juta, Orang Dalam Maduro Justru Dikhianati Trump?

Foto: Eko Yulianto, S.H.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI adalah Wujud Konstitusi, Bukan Intervensi

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI adalah Wujud Konstitusi, Bukan Intervensi

Oleh: Eko Yulianto, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis LSM LIRA)

Foto: Eko Yulianto, S.H.

Belakangan ini, muncul kegaduhan hukum yang mencurigakan. Ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyamakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan tindakan “intervensi” terhadap penegakan hukum. Sebagai praktisi hukum dan aktivis yang mengawal nilai-nilai keadilan, saya melihat tuduhan ini keliru, berbahaya, dan tendensius.

RDPU adalah fungsi konstitusional yang sah, transparan, dan justru menjadi benteng terakhir rakyat dari kesewenang-wenangan aparat.

Dalil Hukum yang Tegas

Jika kita merujuk pada landasan hukumnya, fungsi pengawasan DPR bukanlah sebuah “intervensi liar”, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang:

  1. Pasal 20A Ayat (1) & (2) UUD 1945 secara jelas memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR. Hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat .
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur secara spesifik bahwa RDPU merupakan alat kelengkapan pengawasan yang sah. Bahkan dalam penjelasan UU MD3, DPR berwenang memanggil aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk meminta klarifikasi terkait kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat .
  3. Praktik Ketatanegaraan RDPU seringkali melibatkan akademisi, pakar hukum, dan korban untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem (evaluasi) .

Siapa yang disebut intervensi? Saya tegaskan, yang namanya intervensi itu adalah “Backroom Deals” (permainan di ruang gelap), seperti gratifikasi, suap menyuap, atau tekanan dari oknum pejabat daerah untuk menghentikan kasus tertentu. Itu adalah tindakan melawan hukum. RDPU adalah kebalikannya: transparan, disiarkan publik, dan dihadiri oleh banyak pihak.

Fakta di Lapangan: RDPU Menyelamatkan Keadilan

Jangan biarkan narasi miring merusak fakta. Komisi III DPR melalui RDPU baru-baru ini telah berhasil menyelamatkan sejumlah warga negara dari tindakan aparat yang dinilai terlalu berlebihan atau keliru. Berikut bukti nyata bahwa RDPU adalah “ruang penyelamatan”:

  1. Kasus Amsal Christy Sitepu (Videografer Karo)
    Ini adalah contoh klasik. Seorang videografer swasta di Karo, Sumatera Utara, dipidanakan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas tuduhan korupsi, meskipun ia bukan ASN. Bahkan, aparat diduga melakukan pembangkangan terhadap putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan .

Hasil RDPU: Komisi III mengadukan hal ini. Hasilnya, Kejaksaan Agung melalui Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) diminta melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejari Karo. Komisi III bahkan mendesak pengusutan terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan intimidasi . Ini bukan intervensi; ini koreksi sistemik agar rakyat kecil tidak dizalimi. Anggota DPR Benny K. Harman bahkan dengan tegas menyebut praktik “tetapkan tersangka dulu, cari bukti belakangan” sebagai bentuk kezaliman .

  1. Kasus Nabilla O’Brien (Pemilik Restoran Bibi Kelinci)
    Publik dihebohkan dengan kasus pemilik restoran yang justru menjadi tersangka setelah ditinggal pelanggan tanpa bayar.

Hasil RDPU: Atas perhatian Komisi III, kasus ini diselesaikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice). Laporan dicabut, dan status tersangka Nabilla gugur. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa paradigma hukum harus berubah dari yang formalistik menuju keadilan substantif .

  1. Kasus Alex Denni (Kejanggalan Prosedural MA)
    Komisi III juga menggelar RDPU terkait kasus Alex Denni yang didapati tidak memiliki putusan di direktori Mahkamah Agung (MA).

Hasil RDPU: Komisi III mengkritik keras Mahkamah Agung dan mendorong adanya transparansi serta evaluasi sistem administrasi peradilan. Ini membuktikan bahwa pengawasan DPR tidak hanya untuk Polisi/Kejaksaan, tetapi juga untuk lembaga yudikatif lainnya .

  1. Kasus Fandi (Awak Kapal Sea Dragon)
    Seorang awak kapal (Fandi) yang hanya bekerja beberapa hari diancam hukuman mati karena kasus narkoba.

Hasil RDPU: Setelah menjadi sorotan dan RDPU dengan Komisi III, Jaksa mempertimbangkan ulang tuntutan. Fandi akhirnya lolos dari hukuman mati dan divonis 5 tahun penjara .

Kesimpulan dan Seruan

Kerja seperti inilah yang benar. RDPU bukanlah “campur tangan” pada perkara, melainkan koreksi terhadap kesalahan prosedur dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Saya selaku praktisi hukum menyerukan:

  1. Aparat Penegak Hukum (APH): Jangan alergi terhadap kritik. Terima RDPU sebagai media untuk memperbaiki diri. Jika tidak bersalah, sampaikan fakta di ruang publik.
  2. Masyarakat: Jangan terprovokasi dengan istilah “intervensi”. Yang benar-benar intervensi adalah suap dan tekanan politik gelap, bukan rapat terbuka yang disiarkan televisi.

Stop kriminalisasi dan rekayasa kasus. Selamatkan penegakan hukum Indonesia dengan transparansi dan evaluasi publik!

Samarinda, 6 April 2026

Eko Yulianto, S.H. adalah seorang praktisi hukum dan aktivis yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan (Social Oriented), kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil dan kelompok marginal dalam mencari keadilandikenal aktif sebagai Penggiat Anti Korupsi di daerah khususnya Kota Bontang, Kalimantan Timur, dan saat ini dipercaya memegang jabatan di beberapa organisasi kemasyarakatan, diantaranya sebagai Walikota (Ketua) DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bontang, Ketua PC LPBH NU Kota Bontang, Biro Hukum Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim, Ketua Indonesian Tax Care (INTAC) Kaltim, Ketua Yayasan Sosial Telaga Kahuripan dan Wakil Ketua Paguyuban Warga Jawa Timur (PWJT) Kota Bontang. (Red)

Previous Post

Amunisi Baru Menjerat Kasus Korupsi Pasca Putusan MK 123

Next Post

Berkhianat ke AS Demi US$50 Juta, Orang Dalam Maduro Justru Dikhianati Trump?

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *