LSM LIRA Soroti Hak Kompensasi Warga Atas Lahan yang Ditempati Tiang Listrik PLN

BONTANG, LIRANEWS.CO | Polemik pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) di lahan milik warga kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIRA), Eko Yulianto, S.H., mengkritisi praktik sepihak yang masih marak terjadi di lapangan, serta mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak kepada PLN untuk menggunakan tanah demi kepentingan umum, hal ini tidak serta-merta menghilangkan hak pemilik tanah untuk mendapatkan ganti rugi. Eko menekankan bahwa kewajiban memberikan kompensasi adalah konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa aturan mengenai kompensasi ini diatur secara tegas. Dalam Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, pemilik tanah berhak mendapatkan ganti rugi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan, baik untuk tapak tiang maupun lintasan jaringan transmisi yang dapat mengurangi nilai ekonomis tanah.
Selanjutnya Eko merinci perbedaan mendasar antara ganti rugi dan kompensasi. Ganti rugi diberikan jika tanah digunakan secara langsung untuk tapak tiang. Sementara itu, kompensasi diberikan jika digunakan secara tidak langsung, seperti dilintasi jaringan transmisi.
Terkait besaran nominal, dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan formula perhitungan sebagai berikut:
· Tanah: 15% × luas tanah terdampak × nilai pasar tanah.
· Bangunan: 15% × luas bangunan terdampak × nilai pasar bangunan.
· Tanaman: Disesuaikan dengan nilai pasar berdasarkan penilaian lembaga resmi.
Perhitungan ini bertujuan untuk menutup kerugian ekonomis akibat pemasangan tiang atau jaringan listrik tersebut.
Contoh Perhitungan Kompensasi Satu Tiang Listrik di Kota Bontang
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Eko memberikan contoh simulasi perhitungan kompensasi untuk satu tiang listrik di salah satu wilayah di Bontang. Perhitungan ini menggunakan data nilai jual objek pajak (NJOP) yang masih berlaku di Kota Bontang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 448 Tahun 2018.
Asumsi:
· Lokasi: Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
· Luas tanah yang ditempati tapak tiang: 1 meter persegi.
· Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Bontang Selatan: Rp100.000 per meter persegi (berdasarkan data NJOP yang mencapai angka tersebut).
· Luas bangunan yang terdampak (jika ada): diasumsikan tidak ada.
· Tanaman yang terdampak: diasumsikan tidak ada.
Perhitungan:
Kompensasi = 15% × Luas tanah terdampak × NJOP
Kompensasi = 15% × 1 m² × Rp100.000
Kompensasi = 0,15 × Rp100.000
Kompensasi = Rp15.000
Berdasarkan simulasi tersebut, seorang warga yang lahannya di Kecamatan Bontang Selatan digunakan untuk tapak satu tiang listrik berhak menerima kompensasi sebesar Rp15.000. Eko menegaskan bahwa nilai ini hanya merupakan ilustrasi menggunakan NJOP, sementara dalam praktiknya nilai pasaran tanah bisa lebih tinggi. Saat ini, besaran NJOP di Bontang dinilai masih sekitar 30 persen dari harga pasar, sehingga nilai kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat dapat lebih besar dari angka tersebut.
Catatan Penting:
· Nilai kompensasi dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi, nilai pasar tanah, dan ada tidaknya bangunan atau tanaman yang terdampak.
· Masyarakat dapat mengajukan penilaian sendiri pada jasa penilai publik jika merasa nilai kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai.
· Perhitungan di atas hanya untuk kompensasi tapak tiang (penggunaan langsung). Jika terdapat bangunan yang dibongkar atau tanaman yang ditebang, akan ada komponen tambahan.
Eko juga menyoroti pentingnya prosedur perizinan yang benar. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemasangan tiang listrik di lahan warga tidak boleh dilakukan secara sepihak dan wajib melalui izin resmi. Jika lahan milik warga digunakan, PLN wajib meminta izin, membeli tanah tersebut, atau memberikan kompensasi yang jelas.
“Kami akan terus mengawal kasus-kasus di mana masyarakat tidak mendapatkan haknya. Kami mendorong warga untuk berani melapor jika hak kompensasinya tidak dipenuhi,” tegas Eko.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jika ganti rugi atau kompensasi belum pernah diterima, masyarakat tidak bisa dibebani biaya pemindahan tiang dan dapat mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan pertanahan dan ketenagalistrikan tersebut.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








