Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Aksi Nekat Sopir Truk Tronton Muat Excavator HX-220, Lewat Jembatan Malinau Tanpa Pengawalan

Aksi Nekat Sopir Truk Tronton Muat Excavator HX-220, Lewat Jembatan Malinau Tanpa Pengawalan

MALINAU, LIRANEWS.CO | Seorang sopir truk tronton bermuatan alat berat jenis excavator (diduga HX-220 atau sejenisnya) kembali berulah dengan aksi yang dinilai nekat di jalan sekitar SMP Negeri 01 Malinau Seberang, tepat usai melintasi jembatan penghubung antara Malinau Kota dan Malinau Seberang.

Pantauan awak media pada Kamis (2/4/2026) pukul 17.48 WITA, truk tronton tersebut tampak melenggang santai melintasi jembatan tersebut. Yang menjadi sorotan, aksi itu dilakukan tanpa pengawalan dari instansi terkait, baik Dinas Perhubungan (DLLAJR) maupun Patroli Jalan Raya (PJR) dari Kepolisian.

Padahal, jika merujuk pada insiden sebelumnya pada 31 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) telah mengeluarkan instruksi pemberlakuan pembatasan beban maksimal 8 ton di kedua sisi jembatan Malinau. Kebijakan itu diambil menyusul kekhawatiran akan kerusakan struktur jembatan akibat kelebihan muatan.

Namun, aturan tersebut seolah diabaikan begitu saja. Truk tronton yang mengangkut excavator dengan bobot puluhan kali lipat dari batas ketentuan tetap melintas dengan tenang.

Awak media yang sedang bertugas di lokasi tersebut tidak sempat menggali informasi lebih dalam mengenai identitas pemilik unit tronton maupun excavator tersebut. Upaya konfirmasi kepada sopir pun gagal dilakukan karena kendaraan langsung melaju usai melewati jembatan.

Aksi nekat sopir tronton ini pun menuai kecaman warga sekitar yang khawatir akan keselamatan dan umur teknis jembatan vital tersebut. Mereka berharap aparat terkait segera menindak tegas pelanggaran serupa di masa mendatang.

Laporan: Biro Malinau | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Jefry Musa Bani

Previous Post

Kontroversi Pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kaltim, Aktivis LIRA Soroti Dugaan Monopoli Vendor Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post

LSM LIRA Soroti Hak Kompensasi Warga Atas Lahan yang Ditempati Tiang Listrik PLN

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *