9 Profesi Baru Resmi Masuk KTP, Apakah Pekerjaanmu Termasuk? Disdukcapil Bontang Sebut Ini Bentuk Pengakuan Negara

BONTANG, LIRANEWS.CO | Pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dengan menghadirkan kebijakan baru di bidang administrasi kependudukan. Kini, sebanyak sembilan jenis profesi modern resmi dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di era digital dan ekonomi kreatif yang selama ini belum terwakili dalam daftar profesi konvensional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, H. Budiman, S.Sos., M.A.P., membenarkan adanya penambahan daftar profesi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penyegaran dan pengakuan negara terhadap ragam pekerjaan baru yang tumbuh pesat di masyarakat.
“Penambahan ini penting untuk memberikan validitas data kependudukan yang lebih akurat. Selama ini, banyak masyarakat yang kebingungan karena profesi mereka tidak tersedia dalam pilihan di KTP. Kini, dengan adanya daftar baru ini, pengakuan terhadap profesi modern menjadi lebih konkret,” ujar Budiman.

Berikut adalah 9 jenis pekerjaan baru yang kini resmi dapat dicantumkan dalam KTP:
- Content Creator (Kreator Konten): Mencakup profesi pembuat konten digital seperti youtuber, tiktoker, hingga influencer yang selama ini mendominasi ruang digital.
- E-sports Athlete (Atlet Olahraga Elektronik): Pemerintah mengakui bahwa bermain game di tingkat kompetitif bukan sekadar hobi, melainkan profesi yang menjanjikan, seiring maraknya turnamen nasional dan internasional.
- Podcaster: Profesi yang mengandalkan konten audio ini resmi masuk daftar, mencerminkan tingginya konsumsi masyarakat terhadap berbagai kanal podcast.
- Drone Operator (Operator Drone): Seiring meluasnya penggunaan drone untuk keperluan komersial seperti sinematografi, pemetaan, hingga pengiriman barang, profesi ini kini memiliki status tersendiri.
- Digital Marketer (Pemasaran Digital): Kategori ini mencakup berbagai tenaga ahli di bidang pemasaran daring, termasuk social media specialist, SEO specialist, dan e-commerce administrator.
- Desainer Grafis dan UI/UX: Dilakukan pemekaran dari profesi desainer umum, dengan pengakuan khusus untuk desainer grafis serta desainer antarmuka dan pengalaman pengguna yang menjadi tulang punggung industri teknologi.
- Barista: Pekerjaan meracik kopi yang kerap dianggap sebagai pekerjaan sampingan kini resmi berdiri sendiri sebagai pilihan profesi dalam dokumen kependudukan.
- Pilot Drone Pertanian: Khusus untuk sektor agrikultur, operator drone yang bekerja dalam penyemprotan pupuk atau pestisida modern memiliki kategorinya sendiri.
- Konsultan Keuangan dan Perencana Keuangan: Profesi yang membantu masyarakat mengelola investasi, asuransi, dan perencanaan keuangan turut masuk dalam daftar baru.
Budiman menjelaskan, masuknya profesi-profesi ini ke dalam kolom KTP membawa dampak signifikan terhadap kemudahan administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi kesulitan saat mengurus dokumen perbankan, perpajakan, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini kerap terkendala karena ketidaksesuaian kolom pekerjaan.
Bagi masyarakat Kota Bontang maupun di seluruh Indonesia yang ingin menyesuaikan kolom pekerjaan pada KTP, Disdukcapil setempat telah membuka layanan perekaman data baru.
“Prosedurnya cukup mudah. Masyarakat cukup membawa KTP lama dan dokumen pendukung jika diperlukan ke kantor Disdukcapil atau memanfaatkan gerai layanan keliling. Kami siap membantu,” imbuh Budiman.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diimplementasikan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data guna kelancaran administrasi ke depannya.
Selain 9 jenis pekerjaan baru yang baru saja ditambahkan, perlu diketahui bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebenarnya telah memiliki daftar resmi pekerjaan yang dapat dipilih dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, terdapat 99 jenis pekerjaan yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) .
Disdukcapil pun mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan pekerjaan fiktif atau tidak resmi.
“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit, atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan,” demikian pungkasnya.
Berikut adalah ragam pekerjaan yang sudah lama tersedia dan dapat dipilih masyarakat:
Kategori Pemerintahan dan Aparatur Negara
· Presiden, Wakil Presiden
· Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
· Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
· Anggota Kabinet/Kementerian, Duta Besar
· Anggota Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK
· Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI
· Perangkat Desa, Kepala Desa
Kategori Karyawan dan Sektor Formal
· Karyawan Swasta, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD
· Karyawan Honorer, Tenaga Tata Usaha
· Manajer, Operator, Teknisi, Asisten Ahli
Kategori Profesi Keterampilan dan Jasa
· Tukang Cukur, Tukang Listrik, Tukang Batu, Tukang Kayu
· Tukang Sol Sepatu, Tukang Las/Pandai Besi, Tukang Jahit, Tukang Gigi
· Mekanik, Montir, Sopir
· Penata Rambut, Penata Rias, Penata Busana
· Juru Masak, Chef, Promotor Acara
Kategori Sektor Informal dan Tradisional
· Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan
· Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Peternakan, Buruh Harian Lepas
· Pedagang, Perdagangan, Industri, Konstruksi, Transportasi
· Pembantu Rumah Tangga, Penjaga Toko, Penjaga Warung
· Tabib, Paraji (dukun bayi tradisional), Paranormal
Kategori Profesi Kreatif dan Media
· Seniman, Artis, Perancang Busana, Pengrajin
· Wartawan, Penyiar Televisi, Penyiar Radio, Editor, Penulis
· Fotografer, Videografer
Kategori Profesi Keagamaan
· Imam Masjid, Ustadz/Mubaligh
· Pendeta, Pastur, Biarawati
Kategori Pendidikan dan Tenaga Pengajar
· Guru, Dosen, Tenaga Pengajar
· Peneliti
Kategori Profesi Kesehatan
· Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker
· Psikiater/Psikolog, Psikiater
Kategori Profesional dan Konsultan
· Pengacara, Notaris, Hakim, Jaksa
· Arsitek, Akuntan, Konsultan
· Pialang, Penerjemah
Kategori Transportasi dan Kelautan
· Pilot, Masinis, Pramugari/Pramugara
· Nahkoda, Pelaut, ABK (Anak Buah Kapal)
Kategori Lainnya
· Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga
· Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan
· Wiraswasta
· Atlet
· Investor
Bagi Anda yang pekerjaannya tidak tercantum dalam daftar 98 pilihan di atas, tersedia opsi “Lainnya” (nomor 99) yang dapat dipilih .
Penting untuk diketahui bahwa perubahan data pekerjaan harus dimulai dari pembaruan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu, baru kemudian KTP dapat dicetak ulang dengan data terbaru . Proses ini dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KK lama dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dengan memahami daftar lengkap ini, masyarakat dapat lebih mudah memilih dan mencantumkan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya secara akurat dalam dokumen kependudukan. (*)
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








